Gubernur Terbitkan SE Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu

Gubernur bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu meninjau ketersedian vaksin COvid-19

Bengkulutoday.com - Percepat cakupan sasaran vaksinasi COVID-19 di wilayah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru, Sabtu (23/10/21).

SE tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 54 Tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

"Selain untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Bengkulu, pencapaian cakupan vaksinasi menjadi salah satu penentuan level serta mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat" kata Rohidin.

Adapun pencapaian vaksinasi di Bengkulu hingga Sabtu ini dosis 1 sebesar 31,82 persen dan dosis 2 sebesar 18,55 persen dari target minimum 70,96 persen dari sasaran yang harus dicapai pada bulan Desember 2021.

Untuk itu, gubernur menginstruksikan agar kepala daerah melakukan memobilisasi sasaran yang belum divaksinasi COVID-19 untuk segera
dijadwalkan pelayanan vaksinasi.

Demikian halnya pada lembaga vertikal kementerian dan badan usaha milik daerah maupun negara (BUMD/N), lembaga pendidikan, pelaku usaha serta masyarakat sekitar agar dilakukan vaksinasi.

"Silahkan semuanya berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota dan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat agar mendapat pelayanan vaksin," kata gubernur.

Bupati/Walikota, lanjut gubernur menginstruksikan kepada kepala dinas kesehatan untuk melaksanakan vaksinasi secara massif dan agresif dengan membuka sentra-sentra pelayanan vaksinasi, gerakan serbuan vaksinasi massal secara serentak ke desa-desa, sekolah, pesantren, ormas-ormas.

"Lakukan giat vaksin secara masif setiap hari bekerjasama dengan TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat," kata Gubernur Rohidin.

Tak hanya itu, bupati/walikota diharap memimpin langsung pelaksanaan gerakan vaksinasi, memanfaatkan pelayanan vaksinasi pada setiap kegiatan daerah dan mengevaluasi capaian cakupan secara berkala dengan Forkompinda untuk percepatan pencapaian target vaksinasi.

Terakhir, kepala dinas kesehatan provinsi diminta memastikan ketersediaan vaksin dan logistik pendukung dalam keadaan cukup serta mendistribusikan ke kabupaten/kota dalam waktu secepatnya.

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. [ADV]