Gubernur Sampaikan Nota Jawab Terhadap Dua Usulan Raperda

Rapat Paripurna Provinsi Bengkulu
Rapat Paripurna Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Gubernur Bengkulu menyampaikan Nota Jawabannya atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, terhadap dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu, di ruang Rapat Paripurna, Senin (07/01/2019).

a

Dua Raperda usulan Gubernur Bengkulu tersebut yaitu, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bengkulu Tahun 2018 – 2025 serta Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu.

Dalam Nota penjelasannya, Gubernur Bengkulu yang diwakili Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada anggota Dewan terhormat, yang telah menyampaikan tanggapan dan saran terhadap dua Raperda Provinsi Bengkulu tersebut.

“Masukan yang sangat berguna bagi pihak kami dalam merencanakan dan melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu pada umumnya dan pengaya’an atas Raperda yang kami ajukan pada khususnya,” sampai Yuliswani, membacakan Nota Jawaban Gubernur Bengkulu.

a

Gubernur berharap, dengan penjelasan, uraian dan jawaban yang telah disampaikannya dapat memperjelas beberapa permasalahan yang diangkat melalui pandangan umum dimaksud.

a

“Kami berupaya memberikan jawaban dan penjelasan yang baik dengan tujuan kiranya memenuhi harapan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,” kata Yuliswani.

Namun disamping itu, Gubernur memberikan kesempatan bagi anggota Dewan untuk memberikan kembali pertanyaan, saran dan masukan pada pembahasan selanjutnya, jika dalam jawaban tersebut dirasakan belum memenuhi harapan anggota Dewan.

“Akhirnya kami mengharapkan setelah melalui tahapan pembahasan bersama, agar Dewan yang terhormat berkenan menyepakati  Raperda dimaksud menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu,” kata Yuliswani, mengakhiri Nota Jawaban Gubernur Bengkulu.

a

Usai penyampaian Nota Jawaban Gubernur tersebut, seluruh anggota Dewan menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut dibahas ketingkat selanjutnya, dengan membentuk Panitia Khusus untuk membahas Kedua Raperda itu. [Adv/Jk]

NID Old
7931