Gubernur dan Kejati Tanda Tangani TP4D

Gubernur dan Kejati Tanda Tangani TP4D di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (10/11/2016) di Gedung Bappeda Provinsi Bengkulu
Gubernur dan Kejati Tanda Tangani TP4D di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (10/11/2016) di Gedung Bappeda Provinsi Bengkulu

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu membuat kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam penyelenggaraan keuangan negara guna mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik di Provinsi Bengkulu.

Kesepakatan bersama yang disebut Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ditandatangani Gubernur Bengkulu Dr. Drs. H. Ridwan Mukti MH dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sendjun Manulang SH, MH., ikut disaksikan Plt Sekda Provinsi Bengkulu, jajaran SKPD provinsi beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu, di Gedung Bappeda Provinsi Bengkulu, Kamis (10/11/2016).

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mengapresiasi terbentuknya TP4D sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam membantu memecahkan permasalahan kepemerintahan.

Selain itu terbentuknya TP4D diharapkan Gubernur, permasalahan tata laksana pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang mungkin ada didalam pemerintahan, akan meningkat. Dan pelaku pelaksanaan pembangunan tidak lagi dihinggapi rasa takut sehingga masyarakat dapat segera melaksanakan hasil pembangunan yang dilaksankan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Kerjasama ini diharapkan juga bisa membantu Pemprov dalam mengembalikan aset yang selama ini tidak tahu peruntukannya," ujar Gubernur.

Sementara itu Kajati Bengkulu Sendjun Manulang mengatakan, dengan adanya TP4D akan mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif, dan juga akan memberikan pendampingan hukum dan setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

Selain itu akan melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat atau menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

"Terkait aset Pemprov, kami akan usut tuntas, sehingga kedepannya aset tersebut bisa dimiliki Pemprov lagi," tegasnya. (Ar)

NID Old
990