Gubernur Bengkulu Jadi Dewan Pembina SMSI Bengkulu

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menerima SK sebagai Dewan Pembina SMSI Bengkulu

Bengkulutoday.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima SK sebagai Dewan Pembina SMSI Bengkulu dari Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (23/9/2020) pagi. 

Gubernur Bengkulu sebagai Dewan Pembina, menurut Wibowo Susilo karena memang berdasarkan UU Ormas kepala daerah wajib melakukan pembinaan kepada ormas di daerahnya. 

"Jadi beda antara Dewan Pembina dan Dewan Penasihat, kalau Dewan Pembina ini perintah undang-undang Ormas, siapapun gubernurnya dia akan menjadi Dewan Pembina SMSI, tapi kalau Dewan Penasihat itu personal yang bertugas memberikan nasihat-nasihat kepada pengurus untuk mewujudkan visi dan misi organisasi, sedangkan Dewan Pembina tugasnya melakukan pembinaan secara program karena perintah undang-undang," kata Wibowo Susilo.

Wibowo menjelaskan, berdasarkan UU 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, kepala daerah wajib melakukan pemberdayaan Ormas melaluia. fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

"Jadi SMSI ini selain ormas yang tunduk pada UU ormas juga tunduk pada UU Pers nomor 40 tahun 1999, karena SMSI sudah resmi menjadi konstituen Dewan Pers, kewajiban SMSI adalah salah satunya menjalankan dan mendukung kebijakan Dewan Pers," ucap Wibowo.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, pemerintah daerah siap membantu dan memberdayakan ormas di Provinsi Bengkulu untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah, juga untuk menjalankan program kerja ormas tersebut. Selama ini, kata Gubernur, setiap Ormas yang membutuhkan fasilitasi program seperti gedung dan lainnya selalu dibantu guna kelancaran program kerja ormas tersebut.