Gubernur Bengkulu dan Dua OPD Dilapor ke KPK

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Bengkulutoday.com - Gubernur Bengkulu, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Laporan Walhi terkait dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) yang dilakukan oleh terlapor. 

Walhi menduga ada indikasi korupsi sumber daya alam yang dilakukan oleh terlapor, diantaranya melalui rekayasa administrasi secara kolektif terhadap dokumen, surat menyurat terkait aktivitas pertambangan Batu Bara di Bengkulu pada PT Kusuma Raya Utama (KRU). PT Kusuma Raya Utama (KRU) merupakan perusahaan tambang Batu Bara yang beroperasi di kawasan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu.

Laporan Walhi dilayangkan pasca putusan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Walhi terhadap PT Kusuma Raya Utama (KRU), perusahaan tambang Batu Bara di Bengkulu, namun gugatan itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Atas putusan itu, Walhi mengajukan banding serta melapor ke Komisi Yudisial karena menduga ada permainan hukum atas putusan itu.

Tanggapan Gubernur Bengkulu:

"Gugatan yang dilakukan oleh teman-teman pemerhati lingkungan ke pengadilan, adalah hal positif sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan," ujar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, menanggapi laporan pemerhati lingkungan Bengkulu ke KPK, Jumat (17/5/2019).

Laporan pemerhati lingkungan ini, adalah bentuk ketidakpuasan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu (Kamis,9/5/2019), yang menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan.

"Saya kira Hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, dengan prinsip-prinsip keadilan," tambah Rohidin.

Gubernur Rohidin menambahkan, akan mengevaluasi semua kinerja lingkungan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu terutama dokumen AMDAL.

Menurut Rohidin, kegiatan penambangan yang digugat oleh pemerhati lingkungan ini, sudah cukup lama beroperasi bahkan sebelum dirinya menjabat Gubernur Bengkulu.

"Sampai saat ini saya belum pernah mengeluarkan izin pertambangan atau perkebunan," tegas gubernur

Gubernur meminta, sikapi persoalan ini secara komprehensif agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Untuk diketahui, organisasi pemerhati lingkungan Bengkulu, mengklaim telah melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, PT. Kusuma Raya Utama, Bupati Bengkulu Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKSDAE Bengkulu Lampung serta Gubernur Bengkulu, ke Komisi Pemberantas Korupsi.

Sebelumnya, organisasi pemerhati lingkungan ini, mengajukan gugatan pada Pertambangan Batu Bara PT. Kusuma Raya Utama, karena dianggap telah melakukan pencemaran sungai Kemumu dan pengrusakan kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit dan Hutan Produksi Semidang Bukit. Namun dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan.

Artikel diatas telah direvisi dengan menampilkan klarifikasi dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

BACA JUGA: Dilaporkan, Gubernur Beri Tanggapan

(brm/rls)