Gubernur Baru Terima 3 Nama Usulan Cawagub, Nasdem Belum!

Tiga wajah cawagub dari tiga parpol pengusung

Bengkulutoday.com - Kabar terbaru perkembangan menuju kursi Wakil Gubernur Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku telah menerima 3 nama usulan cawagub dari partai politik pengusung. Tiga nama itu adalah dari PKB, Hanura dan PKPI. Sedangkan Partai Nasdem, belum mengusulkan nama kepada gubernur.

"Saya baru menerima tiga nama dari tiga partai, yang belum mengusulkan Partai Nasdem," kata Rohidin Mersyah, Minggu (19/5/2019).

Rohin berharap empat partai pengusung menyepakati dua nama untuk kemudian diusulkan kepada DPRD Provinsi Bengkulu. 

"Saya berharap dapat bersama-sama empat partai pengusung menyepakati dua nama, untuk kemudian diserahkan kepada DPRD Provinsi Bengkulu, sesuai dengan amanat undang-undang," imbuh Rohidin.

Dari informasi yang dihimpun media ini, PKB mengusulkan Herliardo, Hanura mengusulkan Muslihan DS dan PKPI mengusulkan Hermedi Rian. Sedangkan, Partai Nasdem, kabarnya akan mengusulkan Dedi Ermansyah.

DPRD Provinsi Bengkulu sebelumnya telah melayangkan surat kepada Gubernur Bengkulu agar segera mengirimkan dua nama usulan cawagub. Desakan agar kursi wagub diisi sebenarnya sudah sejak Gubernur Rohidin Mersyah dilantik pada 10 Desember 2018 lalu. Namun nampaknya, partai politik belum mencapai kata sepakat, siapa yang akan diusulkan.

Hingga kemudian, sejak DPRD Provinsi Bengkulu melayangkan surat tertanggal 6 Mei 2019 perihal 
usulan calon Wakil Gubernur Bengkulu, partai politik mulai bersikap.

Sebenarnya, berdasarkan pernyataan Dirjen Otonomi Daerah, Soni Sumarsono, setiap partai bisa mengusulkan lebih dari satu nama. "Boleh lebih, 10 juga boleh," kata Soni Sumarsono saat menanggapi kekosongan kursi Wagub DKI Jakarta, sebab DKI Jakarta juga terjadi kekosongan kursi wagub sejak Sandiaga Uno menjadi calon Wakil Presiden RI.

Meskipun boleh mengusulkan lebih dari satu nama, namun Sumarsono menegaskan bahwa saat sampai di DPRD, harus tinggal dua nama cawagub. 

"Tapi saat ke DPRD harus hanya tinggal dua, tetap dua nama," kata Soni Sumarsono.

Bahkan Soni juga menambahkan bahwa, partai pengusung boleh saja tidak mengusulkan cawagub dengan syarat harus membuat pernyataan.

Sementara menurut politisi Partai Gerindra Suharto menjelaskan, bahwa surat DPRD Provinsi Bengkulu harus direspon selama 15 hari sejak disampaikan pada 6 Mei 2019. Masa berlaku 15 hari tersebut tidak dapat diperpanjang, sehingga apabila gubernur sampai jangka waktunya tidak mengirimkan dua nama cawagub, maka kursi wagub dipastikan kosong, sebab tenggat waktunya akan memasuki 18 bulan yang dimana tidak lagi diatur untuk adanya wakil gubernur.

(brm)