Gorok Leher dan Belah Perut Istri, Pembunuh Terancam Hukuman Mati

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Prastyo saat ekspose barang bukti dan tersangka
Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Prastyo saat ekspose barang bukti dan tersangka

Bengkulutoday.com, Kota Bengkulu - Polres Bengkulu gelar press release kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga Erni Susanti (29) warga Tanjung Jaya Kota Bengkulu, Jumat (22/02/2019).

Diketahui, pelaku inisial RS (30) tak lain adalah suaminya sendiri. Pembunuhan terjadi di kediaman korban, Kamis (21/02/2019) kemarin sekira pukul 12.00 WIB.

Dalam ekspos tersangka dan barang bukti, Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Prastyo mengatakan pelaku dan korban sebelumnya sering cek-cok. "Sudah sekitar 5 bulan sering cek cok, kemarin puncaknya pelaku menggorok leher korban dan membelah perut korban untuk mengeluarkan bayi korban", jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, tersangka ini sebelumnya meminjam sajam jenis parang ke tetangga, lalu parang tersebut disimpan di bawah selimut kamar korban, sehingga pelaku menghabisi nyawa korban.

"Setelah kejadian, pelaku Rs memindahkan bayinya ke kamar lain. Kemudian pelaku sempat memanggil tetangga untuk meminta tolong melihat korban. Lalu pelaku melarikan diri", ungkapnya.

Lanjut Kapolres, dari pengakuan pelaku cek cok sering terjadi karena alasan handphone. "Empat bulan terakhir itu masalah cabe, belum selesai langsung ke masalah handphone dan tak kunjung ada penyelesaian. Namun, ini masih kita dalami benarkah yang dikatakan pelaku itu", katanya.

"Korban merupakan istri kedua pelaku. Istri pertama sudah meninggal karena sakit", sambungnya.

Kapolres menambahkan pelaku juga akan dicek kejiwaannya ke RSJ Soeprapto Bengkulu. 

"Ini kasus dugaan pembunuhan berencana dikenakan dengan pasal 340 hukuman mati dan hukum penjara seumur hidup", tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa 1 bilah parang yang ditemukan di dapur rumah korban dengan kondisi masih berlumuran darah. (JS)

NID Old
8624