GMKI, PMKRI, GMNI DAN IMM Bengkulu Bahas Omnibus Law Cipta Kerja

Omnibus Law Cipta Kerja

Bengkulutoday.com - Dalam rangka memahami RUU Omnibus Law Cipta Kerja, GMKI, PMKRI, GMNI DAN IMM Bengkulu mengggelar diskusi Kamis malam (19/3/2020) di Konakito Cafe, Jl. Bencoolen Kel. Kebun Keling Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu.

Dosen Fak. Hukum Universitas Bengkulu, Zico Julius Fernando, mengatakan Pada tingkat dunia, ekonomi Indonesia masuk dalam peringkat 73 dan di Asia termasuk dalam peringkat 6, hal ini karena lemahnya koordinasi antara lembaga negara karena banyaknya peraturan yang tumpang tindih, sehingga diperlukan Omnibus Law Cipta Kerja menertibkan dan menyederhanakan peraturan yang ada guna meningkatkan investasi.

Kemudian Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu, Sudoto, mengatakan Banyaknya tumpang tindih dan berbelitnya peraturan membuat iklim investasi di Indonesia kurang baik sehingga RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang terdiri dari 11 cluster merupakan salah satu cara untuk Indonesia memenangkan persaingan dari sisi ekonomi antara negara berkembang.

Lanjut sudoto, Diharapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja berkedudukan sebagai dasar ekonomi bagi Indonesia sebagai negara berkembang, sehingga Indonesia tidak lagi berada pada posisi yang sulit dalam ekonomi. Dimana saat ini banyak regulasi yang tumpang tindih salah satunya adalah regulasi terkait investasi.

Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak menghilangkan UMP, dimana dalam peraturan yang lama UMP Provinsi Bengkulu akan selalu menjadi terendah se-Sumatera maka dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja maka Provinsi Bengkulu memiliki kesempatan untuk mendapatkan UMP terbesar karena berpatokan dengan tingkat kemajuan ekonomi daerah masing-masing, tegas Sudoto.”

Kegiatan dihadiri oleh Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu, Sudoto, Dosen Fak. Hukum Universitas Bengkulu, Zico Julius Fernando, Korwil GMKI Wilayah Bengkulu, Renald, Ketua PMKRI Bengkulu, Surya, Ketua GMNI Bengkulu, Rigen, Ketua IMM Bengkulu, Iqbal dan diikuti oleh sekitar 50 orang perwakilan mahasiswa se-Kota Bengkulu.