Giliran PPTK dan Pemilik Lahan Diperiksa Penyidik Kejari Kepahiang

Riky Musriza, MH Kasi Pidsus Kejari Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang secara marathon melakukan penyidikan atas dugaan tipikor pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai yang menelan anggaran APBD TA 2015 senilai Rp 1,2 miliar. Selasa (22/9/20) A. Rizal selaku pemilik lahan dimintai keterangan terkait lanjutan penelurusan dugaan tersebut.

Dikonfirmasi usai diperiksai penyidik Kejari, Rizal mengaku dilontarkan beberapa pertanyaan seputaran penganggaran dan mengakui menerima uang pembelian lahan tersebut sebesar Rp. 1.06 milyar untuk pembelian lahan miliknya tersebut.

"Baru lima pertanyaan seputar proses penganggaran dan selaku saya pemilik lahan dan sebagainya," singkat Rizal.

Disamping itu, pada Selasa pagi penyidik juga meminta keterangan terhadap mantan PPTK pengadaan lahan, Agus yang keluar bersamaan dengan pemeriksaan M Rizal. Kajari Kepahiang Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, membenarkan telah memeriksa pemilik lahan Kantor Camat Tebat Karai.

"Iya sudah kita periksa saksi (Rizal). Dari pemeriksaan tadi saksi membenarkan bahwa pada saat pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kepahiang tahun 2015 tersebut, bahwa mengenai pembelian lahan kantor Camat tersebut atas inisiatif anggota Banggar supaya dibeli," ungkap Riky.

Pemeriksaan saksi - saksi masih terus dijadwalkan oleh oleh penyidik. Salah satunya mantan Banggar Rica Denis.