Gencar Tertibkan Galian C, Kapolres Lebong Dicatut, Pelaku Minta Rp 75 Juta Uang Keamanan

Akbp Ichsan Nur

Bengkulutoday.com - Lebih kurang 2 bulan menjabat sebagai Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur dan Kasat Reskrim, IPTU Andi Ahmad Bustanil SIK telah dicatut orang tak bertangungjawab. Pencatutan nama 2 pejabat di Polres Lebong berawal masalah galian C yang ada di Kabupaten Lebong diduga tidak memiliki izin atau izinnya telah habis.

Saat ini Polres Lebong sedang gencar melakukan pendataan terhadap galian C tersebut dan sudah ada galian yang di tutup sementara dengan diberi police line. Melihat gencarnya kepolisian melakukan pendataan, dimanfaatkan pelaku dengan mengaku Kapolres Lebong ataupun Kasat Reskrim.

Kapolres atau Kasat Reskrim gadungan tersebut menghubungi para pemilik galian C dan dapat membantu masalah galian C yang saat ini sedang ditangani. Namun pemilik galian C harus menyetorkan dana atau uang sebesar Rp 75 juta jika permasalahan tersebut mau di SP3.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Andi Ahmad Bustanil SIK membenarkan atas pencatutan namanya dan kasat Reskrim yang korbanya para pemilik galian C.

“Saya mewakili Kapolres bahwa itu adalah modus penipuan dan kami berharap kepada warga untuk tidak percaya,” jelasnya, Rabu (06/11/19).

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui nomor handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan, yaitu 0812-9812-9344 yang diketahui berada di luar Provinsi Bengkulu tepatnya di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Untuk permasalahan ini, kita telah berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk mengetahui keberadaan pelaku,” tutupnya.