Gelembungan Suara Caleg Gerindra, PPK Janji Dibayar Rp 100 Juta, Baru Diterima Rp 55 Juta

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana

Seluma, Bengkulutoday.com - Tiga Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo Kabupaten Seluma telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu pada Kamis (16/5/2019), oleh Polres Seluma.

Ketiganya dijerat UU Pemilu nomor 7 tahun 20017 pasal 551 karena menggelembungkan suara caleg DPR RI Partai Gerindra nomor urut 2 yakni dr Lia Lastaria.

Suara Lia Lastaria yang semula hanya 185, oleh ketiga tersangka ditambah sebanyak 950 suara sehingga menjadi 1135 suara.

Ketiga tersangka dalam melaksanakan aksinya dijanjikan uang sebesar Rp 100 juta. Namun dari jumlah itu, baru dibayar Rp 55 juta.

"Uang Rp 55 juta itu digunakan oleh ketiganya untuk kabur ke Jakarta, namun saat kabur berhasil ditangkap oleh Polisi dari Polres Seluma dibantu Polda Metro Jaya," jelas Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Merta Dhana saat dikonfirmasi.

Uang sebesar Rp 55 juta tersebut, kata Kapolres, telah dihabiskan oleh ketiga tersangka selama di Jakarta.

"Uang yang diterima digunakan untuk foya-foya di Jakarta," imbuh Kapolres.

Usai penangkapan di Jakarta pada Senin (13/5/2019) malam, ketiganya kemudian dibawa ke Polres Seluma untuk dilakukan pemeriksaan, sebab ketiganya telah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik Polres Seluma.

Sementara untuk aktor intelektual dibalik kasus pidana pemilu itu, Kapolres menyampaikan masih dalam proses penyelidikan. Tidak menutup nantinya akan ada tersangka baru dari kasus itu.

"Yang memberi uang sedang kami kejar, anggota kami sudah standby di wilayah tertentu, karena informasinya pemberi uang sudah tidak berada di wilayah Provinsi Bengkulu," pungkas Kapolres.

(am/brm/nv)