Gelar Pesta Dangdutan Ditengah Pandemi Corona, Wakil Ketua DPRD Daerah ini Ditersangkakan Polisi

Wasmad Edi Susilo

Bengkulutoday.com - Penyidik Satreskrim Polres Tegal menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka. Penetapan itu setelah Wasmad menggelar pesta hajatan dengan hiburan dangdut di Lapangan Tegal Selatan Rabu (23/9/2020) pekan lalu.

WES ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar hukum dengan menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September. Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan. 

"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres. Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. 

"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita. 

Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi. 

"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.

Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan. Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara. 

"Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara, dan denda Rp 100 juta," kata Rita. 

Menurut Rita, meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan.   

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan. 

"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres.

Selain menetapkan WES sebagai tersangka, buntut peristiwa itu, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno juga dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjalani proses pemeriksaan internal. 

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (26/9/2020), dikutip dari Ayosemarang.com.

Video dangdut hajatan tersebut sebelumnya juga viral di sosial media. Banyak pihak menyayangkan lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan Covid-19 untuk tidak berkerumun.