Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com- Seorang oknum karyawan Federal International Finance (FIF) group cabang Bengkulu Sona Anugrah (35) warga Jalan Timur Indah kelurahan Timur Indah kecamatan Singgaran Pati kota bengkulu ditangkap Polisi diduga melakukan Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan.
Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful Bahri menerangkan, Kejadian dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berawal laporan korban Rinto Cearlobis warga Jalan WR Supratman Grand Laksita RT Kelurahan Muara Bangkahulu melaporkan ke Polsek Ratu Agung.
"Modus pelaku tidak menyetorkan uang titipan sebesar Rp.14.567.000 untuk pelunasan dari konsumen kolektor di kantor FIF Group Cabang Bengkulu, " kata Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful Bahri, Senin(10/3/25).
Disampaikan Syaiful, Setelah itu mencari informasi keberadaan pelaku dan mendapatkan bahwa pelaku yang sedang berada di daerah seputaran Rawa Makmur.
"Pelaku ditangkap di kontrakan istrinya di Jalan Merpati Rawa Makmur. Setelah berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan dalam jabatan dan pelaku dibawa ke polsek Ratu Agung, untuk di mintai keterangan lebih lanjut, " tandas Syaiful.
Dijelaskan Syaiful, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Sedang kita dalami, atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana
Tentang Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan, " ungkap Syaiful.