Gelapkan Setoran BBM Rp 176 Juta, Seorang Kakek Ditahan Polisi

Tersangka dugaan penggelapan uang hasil penjualan BBM jenis solar

Bengkulutoday.com - Diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan bahan bakar minyak jenis solar, seorang kakek bernama Husni Gofar (58) warga Kabupaten Lebong, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Polda Bengkulu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, petugas kemudian melakukan penahanan. 

Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Edi Sujatmiko mengatakan, terduga pelaku ditahan lantaran telah menggelapkan uang senilai 176 juta rupiah milik PT Wahana Lilin Musi. Uang tersebut merupakan hasil dari penjualan bbm sebanyak 16 ton. 

Adapun modus terduga pelaku yaitu turut menjualkan minyak jenis solar kepada PT Peu Putra Agung sebanyak 16 ton dengan harga Rp 176 juta. Setelah BBM dibayarkan kepada pihak PT Peu Putra Agung, terduga pelaku tidak menyetorkan uang tersebut kepada perusahaan PT Wahana Lilin Musi, sehingga pihak perusahaan dirugikan.

“Ya ini kasusnya penggelapan minyak jenis solar untuk kebutuhan industri. Minyaknya diberikan ke pemesan namun uangnya tak pernah disetorkan ke PT yang bersangkutan. Kasus ini masih kita perdalam lagi,” ucapnya di Mapolda Bengkulu, Selasa (10/12/2019). 

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara.