Gelapkan Rp 700 Juta, Pelaku Penipuan CPNS Ditetapkan Jadi Tersangka

NL pelaku penipuan ditetapkan sebagai tersangka

Bengkulutoday.com - Jumat (29/11/19) salah seorang dari pelaku penipuan CPNS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Meski telah bergulir sejak 1 tahun lalu namun perkara dugaan penipuan CPNS tersebut akhirnya mulai menemukan titik terang sehingga NL (51) warga Kelurahan Ketapang Besar sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya hari ini NL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainya yang akan menyusul," ujar Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata,S.ik melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto,SH.S.ik disampaikan oleh Penyidik Polres Bengkulu Selatan Bripka Ezi Susiandi.

Sambung Bripka Ezi, setelah NL sudah kita tetapkan sebagai tersangka maka kita akan mempelajari lagi permasalahan ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Sementara itu salah satu korban penipuan yang dilakukan oleh NL sebesar Rp 700 juta yaitu Andri Triputra anak dari Erna Nengsi sangat berharap uangnya tersebut dapat dikembalikan.

"Kami berharap NL untuk mengembalikan uang kami senilai Rp 700 juta tersebut," kata Andri Triputra.

Selanjutnya pengacara dari NL Dedi Rustam mengatakan bahwa pihaknya untuk saat ini tidak bisa lagi melakukan penangguhan terhadap klaennya.

"Saat ini klien kami NL sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bengkulu Selatan dan kami sudah tidak bisa lagi melakukan upaya penangguhan," tutur Dedi Rustam.(Fong)