Gelapkan Raskin, Anggota DPRD RL Diperiksa Polda

ilustrasi
ilustrasi

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Direktrorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bengkulu memeriksa Anggota DPRD Rejang Lebong Berinisial AB terkait dugaan penggelapan bantuan Beras Miskin (RASKIN).

AB diduga membekingi penyaluran beras miskin disejumlah tempat di Kabupaten Rejang Lebong untuk selanjutnya dijual ke Provinsi Sumatera Selatan yang mencapai 18 Ton.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron melalui Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Herman mengatakan AB diminta keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan penggelapan Beras Miskin di Rejang Lebong (08/08).

" Ya saat ini sudah di periksa, pagi tadi datangnya, Nanti kita rapat bersama, untuk menentukan hasil pemeriksaan nya" Ungkapnya. 


Sementara itu kapolres Rejang Lebong telah menetapkan satu orang tersangka berinisial KE (48) warga Kelurahan Pasar Padang ulak Tanding (PUT), Kecamatan PUT yang merupakan kordinator penanggung jawab Raskin. (JK)

NID Old
293