Gelapkan Motor Mahasiswa, Warga Kaur Ditangkap Polsek Gading Cempaka

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu menangkap Sirwan Ali (42), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Sirwan Ali diduga melakukan tindak pidana penggelapan, dengan korban Fekri Candra Wijaya (22), mahasiswa warga Desa Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang tinggal di Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Chusnul Qomar mengatakan, perbuatan terduga pelaku terjadi pada Senin (24/2/2020), sekira pukul 10.00 WIB. 

Saat itu, korban meminjamkan motornya jenis Honda Beat BD 4866 MD kepada terduga pelaku. Namun saat hendak mengambil motornya, terduga pelaku meminta uang Rp 3 juta kepada korban, dengan alasan motor korban telah digadainya dan uang tersebut untuk menebus motor.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, terduga pelaku kemudian kita amankan bersama barang bukti penggelapan," tersang AKP Chusnus Qomar saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Gading Cempaka, Kamis (19/3/2020).

Pewarta: Zainal Ariefin