Gelapkan Hp Infinix, Pria Asal Sumut Diamankan Polisi saat Dalam Perjalanan Kabur

terduga pelaku penggelapan saat diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Berbekal laporan Juli Pujianto (23) warga Kabupaten Nganjuk yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan pada hari, Jumat (18/06/2021) yang lalu, Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polda Bengkulu langsung bergerak melakukan tindakan kepolisian.

Hasilnya, seorang pria inisial IS (44) warga Provinsi Sumatera Utara berhasil diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara pada hari, Sabtu (19/06/2021) yang lalu terang Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto P S.IK melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Saiful Ahmadi SH.

“Diamankan saat dalam perjalanan menuju Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tepatnya wilayah Kecamatan Putri Hijau menggunakan kendaraan umum, diduga berniat melarikan diri setelah melakukan penggelapan,” tambahnya lagi.

Melanjutkan keterangan, Kapolsek Sukaraja menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban ditemui terduga pelaku yang sama-sama tinggal di Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan menyatakan ingin meminjam handphone korban untuk menelepon keluarga.

Korban yang merasa kenal kemudian meminjamkan handphone jenis merek Infinix, namun saat akan diminta korban tidak menemukan terduga pelaku dan barangnya juga sudah tidak ada lagi sehingga korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian dengan total kerugian senilai Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah kita amankan pungkas Kapolsek sembari memberikan imbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.