Gas LPG 3 Kg Langkah, Disprindag Bersama Kajari Bengkulu Selatan Lakukan Sidak

Disprindag Bengkulu Selatan saat sidak agen gas LPG

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkulu Selatan bersama jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melakukan inspeksi mendadak terhadap 2 agen gas elpiji di Bengkulu Selatan, Selasa (20/10/2020).

Inspeksi ini, dilakukan karena terjadi keluhan di masyarakat tentang langkanya gas elpiji ukuran 3 kg di masyarakat dan hal ini pun diperparah dengan permainan harga akibat langka yang jauh melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dikatakan kepala Disperindag Herman Sunarya SH dari temuan kita di lapangan didapatkan berapa kejanggalan terhadap permainan terhadap gas elpiji 3 kg tersebut. Apakah itu, permainan oleh agen ataupun oleh pihak pertamina sendiri.

"Dari pengakuan petugas gudang PT Arison untuk hari ini, gas elpiji 3 kg masuk 1.400 tabung sedangkan data dari pertamina 2.240 tabung,sedangkan untuk PT Kemilau 2.800 tabung masuk hari ini," ujar Herman Sunarya.SH

Sambung Herman Sunarya, dari pengakuan petugas gudang PT Arison Difa Putra, 840 tabung di turunkan ke PT Kartika di Pino Raya. Sedangkan agen di Bengkulu Selatan hanya ada 2 yaitu PT Arison Difa Putra dan PT Kemilau Gas Sejahtera

"Dari hasil sidak kita tadi, diduga ada permainan oleh agen yang mana kita temukan sebuah kejanggalan dalam kesalahan administrasi yang dilakukan oleh 2 agen. Untuk itu, kami akan melakukan pemanggilan terhadap kedua agen tersebut," kata Herman Sunarya.

Sementara itu, Kajari Bengkulu Selatan Nauli Rahim Siregar MH mengatakan, bahwa kelangkaan gas elpiji 3 kg di Bengkulu Selatan ini, sudah terjadi selama 1 bulan yang lalu. Maka dengan adanya kelangkaan serta dugaan kejanggalan ini, sebagai pengawasan kami mendampingi Disperindag melakukan sidak terhadap 2 agen gas elpiji.

"Dari hasil temuan sidak kita bersama Disperindag bahwa, ada dugaan permasalahan dokumen administrasi semua kami serahkan ke Disperindag apakah itu nanti masuk di tanah sanksi administrasi atau masuk ke tahan tindak pidana umum," tegas Kajari Bengkulu Selatan Nauli Rahim Siregar MH.

Lanjut Kajari, sepenuhnya temuan permasalah tersebut kami serahkan ke Disperindag untuk melakukan klarifikasi terhadap temuan di 2 agen tersebut. (Fong)