'Ganti' Sekda, Gusnan Dinilai Langgar Etika Politik

Gusnan Mulyadi, Plt Bupati Bengkulu Selatan
Gusnan Mulyadi, Plt Bupati Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyani mengusulkan pergantian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Usulan tersebut disampaikan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu. Sebelumnya, jabatan Sekda diisi oleh Ir H Nurmansyah Samid yang diangkat pada saat Dirwan Mahmud masih aktif sebagai Bupati Bengkulu Selatan. Nurmansyah Samid menjabat sebagai Penjabat Sekda Bengkulu Selatan selama 3 bulan. Karena telah habis masa jabatan berdasarkan SK, maka Gusnan mengusulkan pergantian Sekda baru.

Atas usulan itu, Plt Gubernur Bengkulu kemudian menyetujui Drs H Yulian Fauzi, M.AP yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan sebagai Penjabat Sekda Bengkulu Selatan yang baru menggantikan Nurmansyah Samid. Bahkan, Yulian Fauzi akan dilantik sebagai Penjabat Sekda Bengkulu Selatan pada Selasa 26 Juni 2018 nanti.

Ketua Divisi Litbang Kelompok Studi dan Advokasi (KSA) Angga Perdian Putra menilai langkah Plt Bupati Bengkulu Selatan mengganti Penjabat Sekda Bengkulu Selatan dengan 'wajah' baru merupakan tindakan yang tidak etis jika dihubungkan dalam konteks politik lokal di Bengkulu Selatan. Hal itu, menurut Angga dapat memberikan kesan bahwa telah terjadi 'pecah kongsi' antara Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi. 

"Seharusnya jika ingin menjaga etika politik, plt bupati tidak perlu mengganti penjabat sekda dengan wajah baru, cukup dilanjutkan saja dengan penjabat sekda yang lama," sebut Angga. Dikatakan Angga, hal demikian sangat penting untuk menjaga keseimbangan birokrasi di pemerintahan. Sebab menurutnya, ASN jangan terganggu dengan manuver-manuver politik karena dapat membuat ketidaknyamanan dan kesenjangan sosial nantinya.

"Kritik-kritik semacam ini sangat penting sebagai penguatan civil society, bahwa birokrasi itu bukan sekedar menjalankan aturan, namun hal prinsip adalah menjaga keseimbangan dan kesenjangan sosial ASN, kalau kepala daerah dan wakilnya adalah produk politik namun ASN itu jabatan karir, akan berbeda outputnya kedepan, kebijakan strategis harus didasarkan pada asas aturan, kebutuhan dan etika politik," urainya.

Sementara menurut ketua Laskar Bengkulu Deno Marlandone, fakta hukum belum menentukan Dirwan Mahmud bersalah dalam peristiwa OTT KPK, maka itu wajib hukumnya bagi Gusnan untuk menjaga situasi politik di Bengkulu Selatan kondusif dan nyaman bagi ASN. "Mereka (Dirwan-Gusnan) kan produk pilkada sepaket, saat situasi begini loyalitas akan diuji, dan dia (Gusnan) sudah menunjukkan i'tikad menuju pecah kongsi," kata Deno.

[AJ]

NID Old
4936