Gagasan Perubahan Komprehensif UUD 1945

AMELIA SARI MAHASISWI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU

Tulisan oleh : AMELIA SARI MAHASISWI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU

Bengkulutoday.com, - Perubahan zaman yang semakin cepat berkembang membuat aturan – aturan juga harus berkembang agar bisa selalu menjaga perdamaian sebab semakin berkembangnya zaman maka semakin berkembang juga jenis kejahatan. Di zaman sekarang kejahatan tidak hanya dilakukan oleh rakyat biasa tetapi juga bisa dilakukan oleh orang – orang penting dan berkuasa. Banyak alasan para pejabat dan para penguasa melakukan tindak kejahatan yang tidak hanya merugikan sebagian orang saja tapi bisa juga menyebabkan kerugian kepada seluruh rakyatnya. Contoh dari kejahatan yang dilakukan oleh para penguasa adalah melakukan tindak korupsi yang menyebabkan keuangan negara menjadi rugi sehingga tidak bisa melakukan pembangunan fasilitas bagi rakyatnya yang sangat membutuhkan, sebab dari terjadinya korupsi tersebut adalah kekuasaan yang dimiiki oleh para penguasa mereka beranggapan bahwa memiliki kekuasaan tersebut mereka berhak bertindak sewenang – wenang terhadap rakyatnya.


Untuk membatasi kekuasaan para penguasa tersebut diperlukan sebuah aturan agar para penguasa tidak bertindak sewenang – wewenang. Di indonesia sendiri aturan tertinggi adalah Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak 4 (empat) kali.


Perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI 1945 tersebut dilakukan oleh MPR. Perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR membuktikan, bahwa ada benturan kepentingan sehingga menjadikan perubahan konstitusi yang banyak memiliki kelemahan dan tidak berorientasi kepentingan jangka panjang, serta jauh dari kata memuaskan karena hanya mementingkan kepentingan para elit politik saja dan kurang mementingkan para rakyat biasa, maka dari itu perubahan UUD NRI 1945 seharusnya tidak dilakukan oleh 1 (satu) lembaga saja yang dalam hal ini adalah MPR.


Oleh karena itu perlunya instrumen baru yang dapat menjadi penyeimbang dalam melakukan perubahan konstitusi, sehingga perubahan konstitusi tidak hanya menjadi monopoli dari lembaga Politik yang dalam hal ini adalah MPR RI. Hal ini untuk menjawab permasalahan yang mengatakan bahwa, bagaimana mungkin konstitusi yang hakekatnya dihadirkan untuk membatasi kekuasaan, dirubah oleh lembaga politik yang orientasinya adalah kekuasaan. Berangkat dari permasalahan ini, maka perlu dihadirkan lembaga penyeimbang dalam melakukan perubahan konstitusi, dalam hal ini penulis melihat bahwa lembaga yang dapat menjadi salah satu pihak dalam melakukan perubahan konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi (MK).


Salah satu hasil amandemen UUD 1945 adalah lahirnya pasal 24 C ayat (1) yang menghadirkan lembaga baru bernama Mahkamah Konstitusi (MK). MK secara konstitusional ditentukan memiliki 4 (empat) kewenangan, yaitu: 
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar  
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 
3. memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 


Kewenangan tersebut diformalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, yaitu langsung mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak tidak terdapat upaya hukum untuk mengubahnya. 


Melalui proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, bangsa Indonesia telah membulatkan tekad untuk menyelesaikan segala bentuk sengketa dan konflik politik melalui jalur hukum. Segala perselisihan pendapat mengenai pelaksanaan agenda demokrasi harus diselesaikan melalui jalur hukum dan konstitusi. Setiap undang-undang yang telah disahkan pada pokoknya telah mencerminkan kehendak mayoritas rakyat Indonesia, karena DPR dan Presiden yang telah membahas dan menyetujuinya bersama memang mendapatkan mandat langsung dari rakyat untuk menjalankan tugasnya membentuk dan mengesahkan Undang – Undang.


Sejak perubahan ketiga UUD NRI 1945 telah lahir lembaga baru yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman diluar Mahkamah Agung, yakni Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C UUD 1945 memberikan mandat penuh kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah belum pernah memutus pembubaran partai politik dan memberikan putusan mengenai pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 


Pada dasarnya Mahkamah Konstitusi (MK) adalah penyeimbang arogansi dalam membuat peraturan dan perundang-undangan yang tidak sesuai etikanya dengan lembaga dan dengan UUD 45 sebagai pijakannya. Politik lobi pada dasarnya memang akan terus ada selama kepentingan masih ada, oleh karenanya lembaga penyeimbang ini sangatlah diperlukan. Tak heran sebutan untuk Mahkamah Konstitusi (MK) adalah the guardian of the constitution. 


Dalam perkembangannya, ide pembentukan MK dilandasi upaya serius untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dan semangat penegakan konstitusi sebagai norma tertinggi, yang artinya segala peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam konstitusi.

Konstitusi merupakan bentuk pelimpahan kedaulatan rakyat kepada negara, melalui konstitusi rakyat membuat statement kerelaan pemberian sebagian hak-haknya kepada negara. Oleh karena itu, konstitusi harus dikawal dan dijaga. Sebab, semua bentuk penyimpangan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun aturan hukum di bawah konstitusi terhadap konstitusi, merupakan wujud nyata pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat.


Undang – Undang Dasar memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. MK sudah selayaknya diberikan kewenangan terlibat sebagai salah satu pihak yang dapat merubah konstitusi untuk tetap menjaga UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini merupakan salah satu bentuk integritas yang nyata dari perwujudan mahkamah konstitusi sebagai lembaga negara yang bertugas sebagai pengawal konstitusi. Pada dasarnya pada saat perubahan itulah situasi dan kondisi perdebatan persoalan konstitusionalisme Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipertaruhkan dan hasilnya akan berdampak kepada seluruh dimensi kehidupan ketatanegaraan termasuk dalam konteks perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai ciri utama negara hukum.


Urgensi pelibatan MK dalam perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 didasarkan pada beberapa hal, antara lain: Pertama, terdapat banyak kelemahan dalam amanden pertama sampai dengan amandemen ke-empat. Kedua, Eksistensi MPR sebagai lembaga politik. Ketiga, Perwujudan MK sebagai The Guardian of Consitution.


Mahkamah Konstitusi yang merupakan produk dari amandemen atau perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 diharapkan bisa menjadi suatu lembaga yang melindungi seluruh rakyat Indonesia dari peraturan yang dibuat oleh para penguasa agar terjadinya kesimbangan dalam berbangsa dan bernegara.