Gagal Jadi Calon Wali Kota, Malah Dilapor ke Polisi

Pilwakot Bengkulu akan digelar 27 Juni 2018
Pilwakot Bengkulu akan digelar 27 Juni 2018

Bengkulutoday.com - Mantan bakal calon Wali Kota Bengkulu inisial Jh dilaporkan oleh seorang guru SD bernama Kurnia Dewi ke Polda Bengkulu. Jh dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan objeknya berupa tanah yang bersengketa.

Dilansir dari rubriknews.com, Senin (12/2/2018), Kurnia Dewi ketika dikonfirmasi melaporkan Jh lantaran telah menjual tanah yang telah dibelinya dari Jh itu sendiri. 

Dikatakannya, ia membeli tanah milik Jh tepatnya pada tahun 2017 lalu, yang bertempat diwilayah Timur Indah 5 Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Pembelian itu sendiri ditegaskan Dewi, dirinya saat itu hanya mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki oleh Jh, dimana pembelian yang dilakukannya dengan membayar uang muka sebesar Rp 200 Juta.

"Dalam perjanjian, pembayaran akan dibayar lunas setelah tanah yang saya beli seluas 1,1 Hektar tersebut, sudah diterbitkan sertifikat oleh dia (Jh)," ungkapnya.

Akibat perbuatan Jh, guru itu mentaksir mengalami kerugian mencapai Rp 350 Juta. Angka tersebut didasarkan pada nilai uang muka Rp 200 juta kemudian ditambah biaya mengolah lahan tersebut dengan mendatangkan alat berat dan operasionalnya, dimana ia harus mengeluarkan uang untuk biaya sewa alat itu Rp 150 Juta.

"Saya terkejut, ketika sudah saya datarkan tanah itu, dan berniat mengurus sertifikat. Saya mendapati kejadian lahan yang sudah saya beli itu pihak BPN menegaskan sudah ada yang memiliki dan sertifikatnya sudah diterbitkan, dimana pemiliknya tersebut berjumlah dua orang yakni Yusam Yunus dan Abdul Rahman," keluhnya.

Pihaknya sempat mengambil jalan persuasif, yakni menemui Jh untuk membicarakan masalah itu baik-baik, dengan harapan dapat meminta kembali uang muka yang sudah sempat ia serahkan kepada Jh. Namun, Jh tidak mau mengembalikan uang tersebut. Maka itu ia terpaksa membawa masalah itu ke jalur hukum.

"Saat saya mintai baik-baik, uang yang sudah saya bayarkan kepada dia (Jh), ia mengaku tidak bisa mengembalikan uang itu lagi, dengan alasan uang tersebut sudah habis untuk membeli KTP sebagai syarat mendaftar calon wali kota melalui jalur independen,” tutupnya.

(**)

NID Old
4044