Gadis Bengkulu Utara Pelaku Aborsi Ditahan Polisi

Aborsi
Aborsi

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Seorang gadis usia 16 tahun di Bengkulu Utara ditahan Polisi setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi. 

BACA JUGA: Gadis Argamakmur Lakukan Aborsi di Kos

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri mengimbau agar orang tua mengawasi anak-anak mereka sehingga tidak terjebak dalam pergaulan bebas. Kasus aborsi tersebut terjadi akibat pergaulan bebas pelaku.

"Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal 77A Ayat (1) Jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata M Jufri.

Kasus aborsi itu terjadi pada 11 Oktober 2018 lalu. Saat itu, pelaku mengalami keram dan nyeri di perutnya. Kemudian, pelaku pindah ke kosan rekannya disamping, tak lama kemudian keluarlah janin dari dalam rahim pelaku. 

Dari informasi yang dihimpun, pelaku meminum ramuan untuk menggugurkan kandungannya. Diperkirakan usia kandungan sudah 5 bulan. Tindakan pelaku melakukan aborsi diduga karena takut ketahuan orang tuanya akibat pergaulan bebas pelaku yang menyebabkannya hamil diluar nikah. [Am/Pb]

NID Old
9548