Gadis Argamakmur Lakukan Aborsi di Kos

Ilustrasi
Ilustrasi

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Polisi unit Reskrim Polres Bengkulu Utara kini tengah menyelidiki kasus aborsi yang dilakukan seorang gadis yang masih dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (17 tahun). Bunga diketahui melakukan aborsi di kosnya di Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. 

Cara dia menggugurkan kandungannya ialah dengan meminum obat penggugur kandungan. Alasannya, Bunga ketakutan orang tuanya mengetahui dia hamil diluar nikah.

Peristiwa itu terungkap saat teman pelaku mendatangani pelaku di kosnya. Namun teman pelaku mendapati pelaku dalam keadaan berdarah karena menggugurkan kandungannya. Tak mau ambil risiko, teman pelaku kemudian menghubungi Polisi. 

Begitu mendapat informasi, Polisi langsung bergerak menuju kos pelaku. Namun karena melihat kondisi pelaku dalam keadaan berdarah, Polisi lantas membawanya ke RSUD Argamakmur untuk menjalani perawatan medis.

Pelaku kini masih dalam penanganan medis pihak RSUD Argamakmur. "Pelaku masih dibawah umur dan dalam penanganan medis, kasus ini masih dalam penyelidikan kami," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri, Kamis (11/10/2018).

Informasi yang terhimpun, pelaku diketahui merupakan pelajar yang putus sekolah. Selain itu, pasangan dari pelaku menurut Polisi sedang menjalani proses hukum atas perkara pidana penganiayaan.

Sedangkan usia bayi yang digugurkan oleh pelaku baru berumur 5 bulan. Pelaku diduga dengan sengaja melakukan aborsi itu.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan jeratan pasal 359 KUHP. [Am]

NID Old
6367