Gadis 14 Tahun Diperkosa 6 Pelajar

7 pelaku pemerkosaan diamankan Polisi karena diduga melakukan perbuatan pidana pemerkosaan dan pencabulan dengan korban dibawah umur pada Sabtu malam (6/10/2018)
7 pelaku pemerkosaan diamankan Polisi karena diduga melakukan perbuatan pidana pemerkosaan dan pencabulan dengan korban dibawah umur pada Sabtu malam (6/10/2018)

Kaur, Bengkulutoday.com - Kasus persetubuhan dan pencabulan dengan pelaku 7 pelajar di Kaur kini dalam penanganan Polisi unit Reskrim Polres Kaur. Diberitakan sebelumnya, 6 remaja yang masih berstatus pelajar dan seorang pemuda dibekuk Polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan dengan korban anak dibawah umur.

Kronologi Kejadian
Sebut saja korban bernama Bunga (14 tahun) warga Kaur. Korban diperkosa secara bergilir oleh 7 pemuda. Kejadiannya pada Sabtu malam (6/10/2018) sekitar pukul 23.05 WIB. Saat itu korban dijemput oleh salah satu pelaku menuju kos-kosan. Setiba di kos, korban dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Tak hanya itu, korban kemudian digilir oleh 6 pelaku lainnya. 

Usai kejadian, korban kemudian melaporkan kepada keluarganya. Tak terima, keluarga korban kemudian melapor ke Polres Kaur.

Mendapati laporan itu, Polisi bergerak cepat dengan meringkus 7 pelaku. Pelaku kini diamankan di Mapolres Kaur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Elliawanto Malau menerangkan, pelaku dijerat pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Adapun ancaman hukuman adalah maksimal 15 tahun penjara.

Keenam pelajar dan satu pemuda tersebut masing-masing : 

1. DS (17 tahun), pelajar, warga Desa Muara Sahung
2. Ek (17 tahun), pelajar, warga Desa Bukit Makmur
3. Is (18 tahun), pelajar, warga Desa Tri Tunggal Bakti
4. Gn (20 tahun), pemuda, warga Desa Tri Tunggal Bakti
5. Bb (19 tahun), pelajar, warga Desa Tri Tunggal Sakti
6. AW (17 tahun), pelajar, warga Desa Bukit Makmur
7. AP (16 tahun), pelajar, warga Desa Mentiring I

[Hz]

NID Old
6284