Gadaikan Mobil ke Lampung, Warga Pagar Dewa Ditangkap di Curup

Terduga pelaku diamankan Polisi

Bengkulutoday.com - UK (40), warga Jalan Bhakti Husada Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Bengkulu pada Minggu (18/8/2019) atas dugaan kasus penggelapan. UK ditangkap petugas saat sedang berada di Hotel Rich 88 Curup, Kabupaten Rejang Lebong, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru disampaikan Kasat Reskrim AKP Indramawan mengatakan, UK sebelumnya merental mobil milik Eka Lismita Sari, warga Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu pada 27 Juli 2019 lalu. Namun informasinya, mobil tersebut digadaikan oleh HK ke Lampung. Kemudian, pemilik mobil melapor ke Polres Bengkulu pada Sabtu (17/8/2019).

"Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolres, terduga pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan," kata Indrawaman, Senin (19/8/2019).

Sementara untuk mobil yang diduga digelapkan oleh UK adalah jenis Toyota Calya Nopol BD 1064 CP warna putih, dengan STN atas nama Ahmad Syukur. Mobil tersebut kini telah diamankan petugas di Polsek Kalianda Lampung

(JS)