Fraksi DPRD Kepahiang Setujui Empat Raperda Usulan Eksekutif

Rapat Paripurna Pemandangan Bupati dan Fraksi Terhadap Nota Pengantar Raperda

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Semua fraksi di DPRD Kepahiang menyampaikan pandangan umum terhadap usulan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Penyampaian pandangan umum tersebut dilakukan pada rapat paripurna di gedung DPRD Kepahiang Rabu (6/11/19).

 

Keempat fraksi di DPRD Kepahiang, yakni Fraksi NasDem, Fraksi Golkar GPPI, Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat Hati Nurani menyambut baik atas usulan empat Raperda tersebut. Selain itu, seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan keempat Raperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD nantinya.

"Secara umum kami menyambut baik Raperda usulan eksekutif, kami mengingatkan kepada OPD terkait untuk lebih fokus mencermati perubahan perubahan yang akan diajukan dalam revisi Perda RPJMD. Jangan sampai hal-hal yang krusial dan urgen untuk dimasukkan, tidak termasuk dalam perubahan ini nanti, mengingat ini adalah kesempatan terakhir untuk mengubah RPJMD 2016-2021," sampai juru bicara Fraksi NasDem RM Johanda.

Juru bicara Fraksi Golkar GPPI Budi Hartono menyampaikan ada beberapa hal yang fraksi itu sampaikan terhadap nota pengantar Raperda usulan eksekutif. Fraksi Golkar GPPI mengapresiasi langkah yang diambiil pemerintah daerah dalam melakukan pembentukan Raperda eksekutif Kabupaten Kepahiang tahun 2019. Fraksi Golkar GPPI meminta agar Raperda eksekutif yang diajukan mengakomodasi inisiatif-inisiatif masyarakat, tidak menghambat dan membatasi pelayanan terhadap masyarakat maupun publik.

"Terhadap Raperda tentang penyelenggaraaan penanaman modal, Fraksi Kebangkitan Bangsa memandang perlu untuk mempersiapkan penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Kepahiang untuk dapat menggali seluruh potensi daerah yang dapat dioptimalkan guna mendorong percepatan pembangunan perekonomian masyarakat," sampai juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa Dwi Pratiwi NIS.

Diakhir pandangan umum fraksi, juru bicara Fraksi Demokrat Hati Nurani Nanto Usni menyampaikan selain prioritas Raperda atas usulan eksekutif tersebut, Pemerintah Daerah juga diharuskan memperhatikan penerapan Perda yang sudah disahkan selama ini. Pasalnya, tak sedikit implementasi Peraturan Daerah dianggap belum sepenuhnya maksimal.

Bupati Setuju Raperda P4GN Dibahas ke Tingkat Selanjutnya

Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD Kepahiang, Bupati Dr Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU juga berkesempatan menyampaikan pendapat terhadap Raperda atas usul prakarsa inisiatid DPRD Kepahiang. Yakni, Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Raperda P4GN diharapkan menjadi peraturan derah karena akan menjadi landasan hukum dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, aparat penegak hukum sudah sangat maksimal dalam melakukan pemberantasan narkotika, namun upaya daerah juga diperlukan," jelas bupati.

(My)