Forum Perempuan Muda Bengkulu Konsisten Cegah Perkawinan Anak

Pernyataan sikap Forum Perempuan Muda Bengkulu

Bengkulutoday.com - Melalui semangat perayaan Sumpah Pemuda 2019, Forum Perempuan Muda Provinsi Bengkulu berdialog, berkreasi dan melakukan pelayanan kesehatan reproduksi dan gizi, Sabtu (26/10/19), di Balai Raya Semarak Bengkulu.

Sudah tiga tahun secara berturut-turut, Forum Perempuan Muda (FPM) dampingan Cahaya Perempuan WCC melakukan aksi kolektif daerah dan bagian dari aksi kolektif jaringan ORNOP 8 NGO se-Sumatra serta Nasional.

Dikatakan Lica Veronika, Koordinator Forum Perempuan Muda Provinsi Bengkulu mengatakan, FPM akan tetap konsisten untuk menyuarakan dan mengadvokasi kualitas Kespro yang tepat dan bermutu bagi perempuan muda di Bengkulu.

"Beberapa temuan dari penelitian kualitatif menunjukkan kurangnya atau bahkan minimnya pemahaman dan kesadaran mengenai seksualitas, serta otonomi perempuan muda terhadap tubuhnya," jelas Lica.

Pendidikan mengenai tubuh atau seksualitas tidak dilakukan dalam keluarga karena berbagai alasan dan latar belakang, sementara pendidikan di sekolah tidak menjawab masalah tersebut.

"Ini berdampak pada meningkatnya risiko AKI & AKB, mempersulit upaya pengendalian jumlah penduduk, memburuknya pengasuhan anak, sebab anak mengurus anak, perkembangan psikologis anak terganggu," sampai perempuan bermata sipit ini.

Pada 2017-2018 di Provinsi Bengkulu terdapat 16,17% perempuan menikah di bawah usia 16 tahun. 9,89% Perempuan hamil di bawah usia 16 tahun. Dan 23,04% perempuan menikah usia 17-18 tahun. 19,64% perempuan hamil usia 17-18 tahun. Di Indonesia, berdasarkan catatan Unicef sebanyak 23% terjadi pernikahan di usia anak setiap tahunnya.

Selanjutnya, disampaikan Rahayu selaku Direktur Eksekutif, dengan pendekatan prinsip dasar Value Clarification and Action Transformation (VCAT) sekaligus memperkuat perspektif HKSR, khususnya issue kritis yang dihadapi perempuan muda di wilayah masing-masing.

"Kami bagian dari gerak bersama para muda Bengkulu terus akan mengadvokasi kebijakan pemerintah untuk mendekatkan layanan kesehatan seksual reproduksi dan mendorong pengembangan pusat kesehatan seksual reproduksi di Puskesmas. Melalu pemangku Agama dan Adat bisa menggeser Stigma dan ‘tabu’ di masyarakat untuk lebih peduli dan melakukan pendidikan Kespro," paparnya.

Pada kesempatan ini, Forum Perempuan Muda (FPM) Provinsi Bengkulu menyatakan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kota, Kabupaten, Desa, Kelembagan Agama, Kelembagan Adat Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan hal-hal tersebut di bawah ini:  

1. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, kota, desa dan stakeholder segera merancang kebijakan dan melaksanakan rencana aksi daerah tentang pencegahan perkaeinan usia anak.

2. Pemenuhan hak-hak anak atas pendidikan dasar 12 tahun.

3. Guru dan orang tua memberikan pendidikan kesehatan seksual dan Reproduksi di sekolah dan di rumah sejak didi.

4. Membuka akses bagi anak muda terutama putus sekolah untuk usaha ekonomi kreatif.

5. Pemangku Agama/Adat secara aktif mensosialisasikan dampak perkawinan anak dan upaya perlindungan HKSR.

"Kami akan selalu kritis melihat setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, untuk memastikan kebijakan yang dibuat adalah berpihak kepada hak-hak perempuan muda dan anak," ujar Lica.