Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak Provinsi Bengkulu Tahun 2020

Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum menyelenggarakan kegiatan evaluasi penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Provinsi Bengkulu.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan S.H M.H dalam penyampaiannya ketika meresmikan kegiatan itu, menyatakan penyelesaian sengketa sebagai Marwah yang berperan penting dalam keberlangsungan lembaga.

Selanjutnya, sesuai dengan Perbawaslu yang ada, Bawaslu memiliki beberapa kewenangan dalam persidangan meskipun bukan sebagai hakim yang sebenarnya. Meski begitu Bawaslu tetap memiliki peran dalam menangani proses permohonan hukum pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sudah jelas dalam Perbawaslu terkait dengan beberapa kewenangan kita dalam penyelesaian sengketa proses. Seketika Perbawaslu sudah mengatur, maka kita harus lakukan,” ucap Ediansyah.

Terakhir, Ediansyah berharap semua proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan pemimpin terpilih adalah yang terbaik dan bersih dari politik uang (money politik).

Untuk diketahui, kegiatan tersebut diselenggarakan selama dua hari tanggal 11-12 Januari 2020 di Hotel Santika Bengkulu. Peserta terundang dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu (Kordiv HPPS), dan anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menghadirkan narasumber andal diantaranya Eko Sugianto S.P M.Si anggota KPU Provinsi Bengkulu, Jonny Simamora S.H M.Hum Pakar Hukum Administrasi Bengkulu dan Dr Amancik S.H M.Hum Pakar Hukum Tata Negara Bengkulu.

 

 

Sumber : Bawasluprovinsi.go.id