Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN 

Edaran dari BKN terkait larangan bagi ASN
Edaran dari BKN terkait larangan bagi ASN

Bengkulutoday.com - Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa  sebagaimana  diamanatkan  dalam  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2014  tentang ASN.  

Hingga siaran pers ini diterbitkan sejak Jumat (18/5/2018), BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi  bangsa.  ASN  yang  terbukti  menyebarluaskan  ujaran  kebencian  dan  berita  palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.  Mengantisipasi  hal  tersebut,  BKN  akan  melayangkan  imbauan  bagi  Pejabat  Pembina 

Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA, serta mengarahkan  ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan,  yaitu  Pancasila,  Undang-Undang  Dasar  Republik  Indonesia  Tahun  1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  
Berikut  bentuk  aktivitas  ujaran  kebencian  yang  masuk  dalam  kategori  pelanggaran disiplin: 

  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan   ujaran   kebencian   terhadap   Pancasila,   Undang-Undang   Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; 
  2. Menyampaikan  pendapat  baik  lisan  maupun  tertulis  lewat  media  sosial  yang mengandung  ujaran  kebencian  terhadap  salah  satu  suku,  agama,  ras,  dan antargolongan;  
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya); 
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi,   dan   membenci   Pancasila,   Undang-Undang   Dasar   Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; 
  5. Mengikuti    atau    menghadiri    kegiatan    yang    mengarah    pada    perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; 
  6. Menanggapi  atau  mendukung  sebagai  tanda  setuju  pendapat  sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.  

ASN  yang  terbukti  melakukan  pelanggaran  pada  poin  1  sampai  4  dijatuhi  hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan  latar  belakang  dan  dampak  perbuatan  yang  dilakukan  oleh  ASN tersebut. PPK  Instansi  wajib  menjatuhi  hukuman  disiplin  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.  

Rilis tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan tertanggal 18 Mei 2018.

[Rls]

NID Old
4717