Empat Spesialis Penggelapan Motor Berhasil Ditangkap Polres Bengkulu Utara

Konferensi pers

Bengkulutoday.com - Sekomplotan penggelapan kendaraan motor  berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, Sik,MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, Sik pada konferensi pers, Rabu (10/06/2020) mengungkapkan keempat pelaku tersebut ialah S-A (26) warga Muko Muko, A-F (25) warga Kecamata Argamakmur, B-Y (19), warga Kecamatan Ketahun, dan A-H (46) warga Kecamatan Ketahun.

“Empat tersangka ini merupakan satu rangkaian, ada bagian pemetiknya, ada penghubungnya, dan ada yang sebagai penadahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan.

Ditambahkannya, para pelaku tersebut melancarkan di desa Taba Tembilang, Kecamatan Argamakmur. Dimana pelaku beraksi pada tanggal 28 Mei 2020 yang lalu. Dari keempat tersangka juga diamankan barang bukti penadahan berupa 3 unit sepeda motor.

“Ada 1 unit motor jenis matik hasil kejahatan tersangka S-A dan A-F, kemudian 1 unit motor yang digunakan sebagai alat tindak kejahatan. Serta 1 unit motor yang digunakan sebagai kendaraan bertukar motor dengan motor lainnya. 1 orang tersangka atas nama S-A merupakan residivis curanmor yang sudah sering keluar masuk penjara,” jelasnya.

Ketika ditanyakan media mengenai modus para tersangka melakukan tindak pidana penggelapan tersebut, kasat reskrim Polres BU mengungkapkan mula-mula para  tersangka meminjam motor dari korbannya. Namun motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka motor tersebut digelapkan.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan pasal 372 Juncto pasal 55 subsider 480 KUH pidana, ancaman 4 tahun penjara.