Empat ASN Pemkot Bengkulu Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Iksanul Arif alias Itang ditahan Penyidik Kejari Bengkulu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi dana Beban Kerja ASN Pemkot Bengkulu
Iksanul Arif alias Itang ditahan Penyidik Kejari Bengkulu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi dana Beban Kerja ASN Pemkot Bengkulu

Bengkulutoday.com - Usai melakukan pemeriksaan terhadap 4 ASN Pemerintah Kota Bengkulu pada Rabu (24/10/2018), penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka. Keempat ASN itu dulunya adalah ASN di OPD Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu tahun 2014-2015.
Mereka adalah :

1. M Sofyan, mantan Kadis DPPKAD Kota Bengkulu
2. Iksanul Arif alias Itang, mantan Kabid Akutansi dan Perbendaharaan
3. Juliantoni Firdaus, mantan bendahara
4. Emiyati, mantan Kasi Verifikasi sekaligus PPTK

"Kita telah memanggil empat orang ASN, dan pada hari ini juga empat orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka. Keempat ASN diduga terlibat kasus korupsi penyimpangan dana di DPPKAD Kota Bengkulu. Berdasarkan audit BPKP Bengkulu, negara dirugikan Rp 1,5 miliar," kata Kajari Bengkulu Emilwan di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu (24/10/2018).

Ditambahkan Kejari, usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat ASN akan ditahan selama 20 hari kedepan. "Kita tahan karena untuk kepentingan penyidikan dan agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya juga tidak mengilangkan barang bukti, itu alasan kita melakukan penahanan," imbuh Emilwan.

Keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam kasus korupsi dana Beban Kerja (BK) tahun 2015. Saat itu, Pemerintah Kota Bengkulu menganggarkan dana Beban Kerja Rp 5,4 miliar. Belakangan diketahui, penganggaran dana tersebut melanggar aturan. Selain itu, berdasarkan audit BPKP, negara dirugikan Rp 1,5 miliar. 

Untuk diketahui, M Sofyan sebelumnya telah menjadi terpidana korupsi kasus korupsi dana sosialisasi pajak tahun 2016. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu. Kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

Sedangkan Iksanul Arif diketahui sebelumnya juga menjadi saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana Rp 500 juta di DPPKAD Kota Bengkulu. Dalam kasus itu, Iksanul Arif mengaku tidak menandatangani kwitansi Rp 500 juta. Dia juga mengaku didzolimi oleh M Sofyan yang saat itu merupakan atasannya di DPPKAD Kota Bengkulu. [JS]

NID Old
6615