Elva Hartati : Izin Edar Obat Tetap Kewenangan Badan POM

Hj Elva di sosialisasi pemberdayaan masyarakat

Seluma, Bengkulutoday.com - Sabtu (14/12/19) anggota komisi IX DPR RI Dapil Bengkulu Hj Elva Hartati Murman, S.IP. MM., menegaskan bahwa urusan izin edar obat tetap menjadi kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 

Sosialisasi kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) digelar di gedung Nashwa Kabupaten Seluma dengan dihadiri langsung oleh Kepala Balai Pom Bengkulu Drs Syafrudin, T.Apt. M.Si., dan Dra Niza Nemara, M.Si., dari pusat pengembangan pengujian obat dan makanan  nasional dengan di ikuti oleh 200 orang peserta dari kalangan masyarakat Seluma.

Menurut Hj Elva Hartati, S.IP.,MM., kewenangan untuk menerbitkan izin edar obat tidak mungkin dipindahkan dari BPOM, "karena alatnya, personilnya maupun peraturan dalam hal ini Perpres, kewenangan itu diberikan kepada Badan POM," katanya.

Menurut Elva, dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kemenkes, Selasa (10/12/19) lalu, ada banyak isu kesehatan yang dibahas dan diselesaikan. Salah satunya adalah tentang kewenangan urusan izin edar obat dan dari rapat tersebut sudah kita sepakati bahwa Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menyatakan bahwa BPOM RI berwenang menerbitkan izin edar obat dan makanan.

"Namun demikian dalam pelaksanaan kedepannya nanti hendaknya juga didampingi dan berkoordinasi dengan tim dari Kementerian Kesehatan," tutup Elva. (fong)