Elfahmi Lubis: Keberatan Putusan KPU, Ini Mekanisme Gugatan Sengketa

Elfahmi Lubis

Bengkulutoday.com - Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan.

Sengketa pemilihan meliputi sengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota dijelaskan, bahwa yang menjadi obyek sengketa Pilkada ada dua, yakni keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan Berita Acara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pihak yang menjadi pemohon dalam sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan, yaitu bakal pasangan calon dan pasangan calon. Adapun yang menjadi termohon adalah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan atau Berita Acara.

Permohonan penyelesaian sengketa Pilkada, diajukan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak obyek sengketa ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dalam menyelesaikan sengketa Pilkada, ada dua tahapan yang bisa dilakukan, yaitu melalui musyawarah secara tertutup dan terbuka. Jika dalam musyawarah secara tertutup para pihak tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melanjutkan ke tahapan musyawarah secara terbuka.

Untuk diketahui, dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, ada beberapa tahapan yang mempunyai potensi munculnya sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan. Tahapan itu adalah:

1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

2. Tahapan penetapan pasangan calon

3. Tahapan kampanye

Selain mengajukan gugatan atas keputusan KPU bisa juga dilakukan melalui gugatan ke PTUN dan kasasi ke MA. Untuk itu terkait dengan polemik soal aturan KPU soal persyaratan calon tersedia banyak "perlawanan" hukum yang bisa ditempuh oleh siapa saja yang merasa dirugikan kepentingan hukumnya. Semoga mencerahkan bagi kita semua. Salam Pilkada Damai 🙏🙏