Ekspose Penataan Bloking Taman Wisata Alam dan Cagar Alam Danau Dusun Besar

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menerima audensi Ekspose Penataan Bloking Taman Wisata Alam dan Cagar Alam Danau Dusun Besar

Bengkulutoday.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima audensi terkait ekspose penataan bloking Taman Wisata Alam dan Cagar Alam Danau Dusun Besar, di ruang kerja Gubernur Bengkulu, Rabu (10/7/2019).

Hadir dalam audensi tersebut, Asisten II Yuliswani, Kepala Dinas PUPR Mulyani, Kepala DLHK Sorjum Ahyan, Kepala Bappeda Isnan Fajri serta Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu Donal Hutasoit.

Ekspose ini merupakan pembahasan akhir dari hasil Penataan Blok Taman Wisata Alam dan Cagar Alam Danau Dusun Besar Kota Bengkulu.

Gubernur Rohidin Mersyah meminta agar semua permasalahan yang ditemukan terkait pengelolaan Blok TWA dan CA Danau Dusun Besar dapat segera di selesaikan hingga akhir tahun 2019 ini, sehingga jika sudah siap semua dapat segera dikerjakan tahun 2020 nanti.

Pengelolaan Blok pengelolaan TWA DDS ini berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI Nomor : P.76/Menlhk-Setjen/2015 meliputi : Blok Perlindungan, Blok Pemanfaatan dan Blok lainnya.

Diketahui dari pemaparan BKSDA Provinsi Bengkulu, dari 88 Hektar yang diperuntukan pengelolaan TWA DDS, direncanakan seluas 10.52 H (11,84%) untuk Blok Perlindungan, 4,99 H (5,62%) untuk Blok Rehabilitasi, sedangkan untuk Blok Pemanfaatan seluas 73,06 H (82,28%) sisanya 0,25 H (0,28%) untuk Blok Religi.

(WS/Rls)