Eksploitasi ABK Indonesia di Kapal China?

Tangkapan Video dari Youtube MBCNews

Pelarungan 3 jenazah ABK wni oleh kapal china menguak fakta mengejutkan,ini berawal pada saat pemberitaan pelarungan jenazah ABK WNI di kapal china oleh salah satu stasiun TV korea yang akhirnya menguak adanya perlakuan tidak pantas dari kapten kapal terhadap ABK asal indonesia ini.

Salah satu stasiun TV korea MBC,beritakan adanya eksploitasi ABK Indonesia oleh kapal penangkap ikan china dengan judul “Ekslusif kerja  hari 18 jam dan kalau meninggal akibat penyakit langsung dibuang di pantai”
Berita ini diterjemahkan oleh Jang Hansong dan di tayangkan di Vlog Youtube pribadinya.

Video yang menampilkan pelanggaran HAM yang di lakukan terhadap ABK indonesia di kapal penangkapan ikan china.video tersebut di peroleh pada saat kapal tersebut singgah di busan dan ABK Indonesia tersebut menyampaikan permintaan bantuan kepada pemerintah korea dan juga TV MBC. Namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut perahunya telah berlayar kembali,dibutuhkannya investigasi internasional sesegera mungkin,pada tanggal 30 maret.dalam video tersebut terlihat 1 jenazah yang telah di bungkus yang bernama Ari berusia 24 tahun yang telah bekerja lebih dari 1 tahun yang akhirnya meninggal.Yang kemuan di larung ke laut.dan sebelum Ari meninggal ada Alpaka yang berusia 19 tahun dan juga Sepri yang berusia 24 tahun yang diperlakukan sama seperti  Ari pada hari kematiannya.

Mereka yang ternyata para ABK tersebut memiliki surat penyataan yang berbunyi :  “dengan ini saya menyatakan setelah berangkat kerja keluar negeri sebagai ABK segala resiko akan saya tanggung sendiri bila sampai terjadi musibah sampai meninggal maka  jenazah saya akan di kremasikan di tempat dimana kapal menyandar dengan catatan aku jenazah akan dipulangkan ke indonesia untuk itu akan di asuransikan terlebih dahulu sebelum berangkat keluarnegeri dengan uang pertanggungan sebesar 10 ribu us dolar dengan nilai rupiah 150 juta akan diserahkan kepada ahli waris dengan membuat surat pernyataan ini sudah ada perstujuan kedua orang tua saya dan tidak akan membawa masalah ke polisi atau hukum indonesia demikianlah surat pernyataan tersebut saya buat dalam keadaan sehat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun setelah di tandatangani diatas materai berarti sah menurut hukum indonesia”.

Dalam berita tersebut di tayangkan kesaksian  dari salah satu ABK tersebut, “kita masih di tempat terdekat,tempat kerja tesebut cukup buruk dan terjadi eksploitasi tenaga kerja dan rekan saya bekerja tersebut sudah sakit selama  satu bulan.Pertama kakinya keram lalu bengkak dan sebagian lainnya juga ikut membengkak dan tiba-tiba meninggal”, dikatakan bahwa sebenarnya mereka membawa air mineral tapi yang boleh minum air mineral tersebut Cuma nelayan china dan untuk nelayan orang indonesia disuruh minum air laut yang di filtrasi.

Kondisi mereka memburuk akibat itu,pusing tidak bisa minum air itu  sama sekali dan capek lalu berdahak-dahak dan sehari bekerja selama 18 jam,30 jam berdiri bekerja dan diselingi waktu 6 jam di selingi waktu makan yang merupakan waktu istiahat dan mereka tidak bisa lepas dari lingkungan kerja yang sama dengan lingkungan kerja budak ini sangat mirip dengan cara kerja eksploitasi.

5 diantara nelayannya setelah bekerja selama 13 bulan hanya di bayar 120 US dolar atau 1.7 juta rupiah,yang apabila di bagi perbulan berarti 100 ribu rupiah.

Tidak hannya itu,kapal tersebut ternya juga melakukan aktivitas ilegal dengan menangkap ikan Hiu.akhirnya para pekerja ini berpindah kapal dan berhasil tiba di busan pada 10 april 2020 tetapi mereka hanya bisa menunggu selama 10 hari di pelabuhan busan.

Tapi salah satu pekerja tersebut mengalami rasa sakit di bagian dadanya lalu di pindahkan kerumah sakit terdekat yang ada di busan secepat mungki namun akhirnya meninggal pada tanggal 27 april 2020 dan tenyata ada suatu badan yang mengetahui kematian 4 orang tersebut dan melaporkan ke polisi laut dan di coba untuk melakukan investigasi secepat mungkin. Dan langsung melakukan investigasi namun 2 hari setelah itu kapal tersebut meninggalkan pelabuhan dan menghilang sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dan untungnya para nelayan tersebut masih berada di korea dan ingin memberitahukan lebih luas tentnag pelanggaran ham yang mereka alami dan meminta pemerintah korea untuk melakukan investigasi yang ketat.

Melihat dari kasus di atas ini merupkan pelanggaran Hak Asasi Manusia  dan dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 27 ayat (1) dikatakan bahwa “semua warganegara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerinta dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
.dan dalam pasal 9 pada Undang-undang no 39 tahun 1999 yang berbunyi ”setiap orang berhak untuk hidup,mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.setiap orang berhak hidup tentram,aman ,damai,bahagia sejahtera lahir dan batin .setiap orang berhak atas lingkugan hidup yang baik dan sehat.
Namun pada kenyataannya melihat dari uraian kasusu di atas ada segelintir masyarakat indonesia yang belum mendapatkan itu semua.

Dan dalam Undang-undang nomor 30 Tahun 1999 pasal 11 yaitu “setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam Undang-undang Dasar Republik indonesia tahun 1945 pun mengatur tentang Hak untuk Memperoleh keadilan yang tercantum dalam pasal 28 D ayat 1 yang menyebutkan bahwa”setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.Yang tertuang pula dalam Undang-undang no 39 Tahun 1999 pasal 17-19  pada pasal  28 I UUD 1945 ayat 1-2 yang menyatakan bahwa :

1.    Hak untuk Hidup,hak untuk disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,dan hak untuk tidak dituntun di atas dasar hukum yang berlaku surut Adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2.    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Namun pada kenyataanya prilaku kapal asal china terhadap Anak Buah Kapal WNI ini tidak lah sejalan dengan hal tersebut dan bahakan bertolak belakang,yang mana sehari bekerja selama 18 jam,30 jam berdiri bekerja dan diselingi waktu 6 jam di selingi waktu makan sangat lah tidak manusiawi dan sama dengan perbudakan.Belum lagi prilaku diskriminatif seperti yang  diperbolehkan meminum air mineral hanya  nelayan asal china dan untuk nelayan orang indonesia hannya meminum air laut yang di filtrasi,ini sangat jauh dari perwujudan  dari perlindungan Hak Asasi Manusia.

Dan dalam Undong-undang no 39 Tahun 1999 pasal 20 dikatakan “tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.Perbudakan atau penghambaan,perdgangan budak,perdagangan wanita,dan segala perbuatan berupa apapn yang tujuannya serupa,dilarang”. Dalam pasal 20 G ayat(2) UUD 1945 dikatakan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakukan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 

Serta pasal 33 Undong-undang  no 39 tahun 1999 di jelaskan bahwa “setiap orang berhak untuk bebas dari penyisaan,penghukuman atau perlakuan yang kejam ,tidak manusiawi,merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.

Berdasarkan peraturan-peratun di atas maka tentunya indonesia  sepatutnya memperjuangkan Hak Asasi dari warganegaranya dan sudah sepatutnya melakukan investigasi secara penuh terhadap kasus tersebut.

Oleh : APDILA NISPA / NPM: B1A018205