Eksepsi PH Kasus Lahan Pemkot: Dakwaan JPU Menyimpang dan Bukan Kewenangan Pengadilan Tipikor

Sidang di PN Tipikor Bengkulu

Bengkulutoday.com - Tim Kuasa Hukum terdakwa Dewi Hastuti menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpang dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kemudian, perkara tersebut bukanlah kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa (29/9/2020).

Demikian disampaikan Rozian Novrizar, usai sidang lanjutan dugaan penjualan aset lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu di Perumahan Korpri Bentiring seluas 8,6 hektar, dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

“Pertama kami menyimpulkan bahwa dakwaan JPU itu menyimpang dari Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP tentang syarat formil dan materil dakwaan,” ujarnya, yang akrab disapa Enov.

Terkait hal yang menyimpang tersebut, Enov menjawab, soal identitas terdakwa yaitu pekerjaan Dewi Hastuti yang terdapat di dakwaan JPU adalah Direktur PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu, sedangkan terdakwa sejak tahun 2017 bukanlah direktur lagi.

Kemudian, kata Enov, kompetensi absolut pengadilan.

“Kami menyimpulkan bahwa perkara a quo bukanlah kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tapi masuk ke wilayah perdata atau PTUN,” jelas alumni Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini.

“Karena di atas lahan yang diduga jaksa adalah aset Pemda kota telah ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu yang diterbitkan oleh BPN,” tambah Enov.

Dia menuturkan, sampai eksepsi dibacakan belum ada bukti kepemilikan (lahan) atas nama Pemda kota seperti yang didakwa jaksa.

“Makanya harus diuji dulu bukti kepemilikan atau sertifikat Hak Guna Bangunan PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu,” sampainya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Enov, pihaknya meminta dakwaan JPU untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima, mengeluarkan terdakwa dari tahanan, dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala. (JR)