Eksekutif Usulkan 3 Raperda 1 Jadi Pertimbangan, Alasannya..?

Rapat Paripurna DPRD Kepahiang Dengan Agenda Mendengarkan Jawaban Eksekutif Jum'at (8/3)
Rapat Paripurna DPRD Kepahiang Dengan Agenda Mendengarkan Jawaban Eksekutif Jum'at (8/3)

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Pemerintah Daerah Kepahiang mengusulkan 3 Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada sidang pertama tahun 2019 ini. Diantaranya, Raperda tentang barang milik daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan organisasi perangkat daerah dan yang terakhir Raperda tentang pembangunan industri di Kabupaten Kepahiang.

Jum'at (8/3) pada rapat paripurna Wakil Bupati Kepahiang Neti Herawati S.Sos memberikan jawaban atas sejumlah pandangan umum fraksi terhadap usul Raperda eksekutif.

"Raperda eksekutif yang diusulkan sudah dilengkapi dengan naskah akademik, dengan harapan dalam pembahasannya nanti Organisasi Perangkat Daerah secara aktif untuk mengikuti rapat pembahasan produk hukum," terang Wabup.

Namun, salah satu diantaranya 3 Raperda yang diusulkan eksekutif tersebut mendapat pertimbangan dewan. Yaitu, terhadap revisi Perda no 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan organisasi perangkat daerah yang rencananya akan menambah dinas baru.

"Dengan Perda lama sudah terbentuk 12 dinas instansi, namun belum semuanya terisi oleh pejabat defenitif, sebagian masih pelaksana tugas. Kita mempertimbangkan penambahan OPD lagi, karena yang ada saja belum terisi," jelas Edwar dari Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi (FKPD).

Lain hal menurut Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra menurut dia jika untuk mengedepankan efektifitas dan efisiensi kinerja OPD, pihaknya mendukung dilakukannya pemecahan dinas.

"Apalagi disarankan oleh Pemerintah Pusat maupun Gubernur Bengkulu, seperti dinas yang menangani banyak bidang, kalau efektiftas dan efisiensi kinerjanya meningkat dengan pemecahan dinas, mengapa tidak nanti akan kita bahas," jelas Andrian. [MY]

NID Old
8810