Eks Bendahara KONI Menyusul Mufron Tersangka

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung SH MH

Bengkulutoday.com - Eks atau mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu inisial F, menyusul mantan Ketua KONI Mufron Imron sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2020. 

"Tersangka bertambah satu, yakni mantan bendahara KONI inisial F," kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung SH MH, Rabu (4/8/2021).

Dikatakan Dolifar, penetapan F sebagai tersangka setelah berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi.

Sementara untuk kasus Mufron, berkas perkaranya sampai saat ini belum P21 setelah pekan lalu Jaksa kejati Bengkulu mengembalikan berkas pada penyidik Tipikor Polda Bengkulu.

"Kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke Kejaksaan,” Pungkas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu. 

Untuk diketahui, dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp 15 miliar diduga terjadi tindak pidana korupsi. Dalam kasus tersebut, berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.

Sedangkan yang bisa dipertanggungjawabkan Rp 3,8 miliar.