Edarkan Upal, Pelajar Diamankan Polisi

Ri (16) pengedar uang palsu (UPAL) diamankan Satuan Sabara Polres Bengkulu Selatan pada hari Sabtu malam (12/11/16) sekitar pukul 20.30 Wib.
Ri (16) pengedar uang palsu (UPAL) diamankan Satuan Sabara Polres Bengkulu Selatan pada hari Sabtu malam (12/11/16) sekitar pukul 20.30 Wib.

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Seorang pelajar Ri (16) pengedar uang palsu (UPAL) diamankan Satuan Sabara Polres Bengkulu Selatan pada hari Sabtu malam (12/11/16) sekitar pukul 20.30 Wib. Pelaku berhasil diamankan saat melancarkan aksinya di warung Depan SMAN 5 Bengkulu Selatan.

Kornologis kejadian, pada hari Sabtu sekira pukul 20.30 Wib, Ri melakukan aksi untuk mengelabui pemilik warung dengan dalih membeli sebotol minuman soda kaleng, namun saat pelaku memberikan uang kepada pemilik warung, pemilik warung ini menaruh curiga sebab uang yang dia gunakan tidak sama seperti uang asli alias (Upal). Adanya temuan tersebut pihak warung lansung melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Sabara Polres Bengkulu Selatan saat itu sedang melakukan patroli.

Mengetahui hal itu pihak Sabara lansung Ke TKP untuk melakukan penangkapan kepada Ri saat itu sudah diamankan pemilik warung tersebut.

Setelah diselidiki ternyata Ri mendapatkan uang palsu ini dari temannya DE (18) warga Manna, tidak tinggal diam anggota Sabara lansung melakukan penangkapan De dirumah orang tuanya di kec.Kota Manna.

Menurut pengakuan DE, dirinya melakukan percetakan uang palsu tersebut sejak tahun 2015, percetakan ini dilakukan setiap hari sabtu dari pecahan Rp.50.000 sampai Rp.100.000 dengan jumlah Rp.200.000, kemudian uang tersebut dibelanjakan pada malam harinya,” ungkapnya.

Setelah diusut uang tersebut bukan hanya Ri yang telah mengedarkanya, namun ditetapkan nama-nama dari hasil investigasi DE yaitu  Do dan Ja.

Dari hasil penangkapan itu didapatkanlah Barang Bukti (BB) yaitu satu unit Printer merk Cannon MP287 untuk mencetak Upal, dan uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp.100.000 satu lembar.

Kapolres Bengkulu Selatan AKPBP Ordiva Sik melalui kasat sabara Iptu Sabrozi. “Modus  DE meng-copy uang kertas pecahan Rp. 50.000 dan Rp. 100.000 asli pada kertas Hvs 70 gr di masing-masing sisi, dan kemudian dipotong sesuai ukuran dan ditempelkan secara timbal balik menggunakan lem , uang tersebutlah yang dibelanjakanya tadi malam," papar Sabrozi.

Lanjut kasat, untuk saat ini pihak polres masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya dari hasil keterangan De. (fong) 
 

NID Old
1020