Duit Terkait Proyek Alun-Alun Rp 1,25 Miliar Disebut untuk Wali Kota Dinilai Fitnah!

Harius Saputro

Bengkulutoday.com - Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera, Amiruddin Murtuza, SE , melaporkan mantan Kadis PU, Konsultan Pengawas dan PPK pada Dinas PUPR Kota Bengkulu ke Jampidsus Kejaksaan Agung. Dalam laporannya, pelapor menyebut dirinya merasa diperas dan dirugikan miliaran rupiah, ketika mengerjakan proyek pembangunan alun-alun didekat Masjid At Taqwa Kota Bengkulu.

"Dalam hal ini, saya selaku kontraktor pelaksana untuk pekerjaan pembangunan alun-alun Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu tahun 2019, merasa diperas dan dirugikan miliar rupiah oleh oknum konsultan pengawas bernama Hendri, mantan Kadis PU dan PPK proyek alun-alun bernama Sabirin," kata Amirudin dalam surat yang dilayangkan ke Jampidsus Kejagung. 

Dalam surat tersebut, Amiruddin menyebut dia dimintai uang dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pertama, Pak Hendri meminta uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota, yang diketahui oleh Kadis PU
  2. Kedua, Pak Hendri meminta lagi uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota lagi, yang diketahui Kadis PU
  3. Ketiga, Rp 100.000.000 sebanyak 4 kali oleh Pak Hendri, dengan total Rp 400.000.000
  4. Keempat kemudian Pak Hendri minta lagi sebesar Rp 50.000.000
  5. Kelima diruangan pak kadis, Pak Sabirin dan Pak Kadis terima uang Rp 100.000.000
  6. Keenam Pak Hendri meminta uang Rp 250.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota
  7. Ketujuh Pak Sabirin minta uang Rp 100.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu
  8. Kedelapan Pak Sabirin Rp 20.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu
  9. Lain-lain Rp 85.000.000 (Pak Sobirin dan Pak Sopian)

Jumlah keseluruhan Rp 2.005.000.000 (dua miliar lima juta rupiah)

"Yang jadi permasalahan saya sekarang ini, saya mengajukan termin 50 persen sejak 40 hari lalu sampai sekarang tidak dibuatkan berita acara dengan alasan Pak Hendri dan Pak Sabirin belum dapat uang dari saya, padahal mereka berdua sudah banyak meminta dan menerima uang dari saya. Untuk fisik di lapangan sejak 40 hari yang lalu sudah mencapai 55 persen sebelum dilakukan CCO dan sampai sekarang belum melaksanakan rapat CCO. Akibat tidak dibayarnya termin 50 persen tersebut, saya tidak ada lagi uang untuk melanjutkan pekerjaan alun-alun. Apabila termin dibayar 40 hari yang lalu, saya yakin pekerjaan alun-alun akan selesai tepat waktu, karena semua konstruksi sudah selesai dikerjakan," tulisnya lagi dalam suratnya yang tertanggal 12 Desember 2019.

Klarifikasi

Atas surat pihak kontraktor yang dilayangkan ke Jampidsus Kejagung tersebut, Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Pesan konfirmasi yang dikirim ke nomor Whatsapp Noprisman belum dijawab. Begitu juga dengan mantan Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu, Beni Irawan. Nomor handphone yang biasa digunakan tidak aktif saat dihubungi wartawan media ini. Sementara Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan juga tidak memberikan jawaban atas pesan konfirmasi yang dikirim ke nomor pribadinya.

Tim Percepatan Bantah ada Duit ke Helmi Hasan

Terkait surat Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera, Amiruddin Murtuza, SE kepada Jampidsus Kejagung, Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu, Harius Saputro membantahnya.

"Itu tidak benar dan jelas fitnah, tidak ada Pak Wali Kota menerima uang tersebut. Kita (Pemkot Bengkulu) ini sedang giat membangun, jika ada hal-hal teknis jangan langsung dibawa-bawa nama Pak Wali Kota. Urusan kontraktor itu ke dinas terkait, bukan ke Pak Wali Kota," jelas Harius saat dikonfirmasi.

Harius menegaskan, persoalan proyek alun-alun jangan ditarik keranah politik, sebab itu persoalan murni persoalan teknis antara kontraktor dan dinas terkait.

Jaksa pantau proyek alun-alun taman Berendo

Untuk diketahui, proyek pembangunan alun-alun Taman Berendo yang berlokasi di dekat Masjid At-Taqwa Kelurahan Anggut Kota Bengkulu, saat ini tengah dipantau Kejaksaan Negeri Bengkulu. Hal itu disampaikan Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Jumat (13/12/2019).

"Pihak intelijen sudah berkoordinasi terkait proyek Taman Berendo, untuk peninjauan lapangan sudah lima kali termasuk pertemuan untuk menyampaikan saran pendapat agar proses pembangunan dapat selesai tepat waktu, itu kita lakukan sejak mulai proses pelelangan proyek," kata Emilwan.

Namun kata Emilwan, saran pendapat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh DPUPR Kota Bengkulu dan juga pihak kontraktor. Saat ini, proyek Taman Berendo terancam putus kontrak. 

"Sampai  saat ini pihak kontraktor  belum menyelesaikan  dan menindaklanjuti  apa yang sudah kami sampaikan, tentunya  akan kita kembalikan  kepada  pihak pelaksana teknis dalam hal ini Dinas PUPR  Kota Bengkulu, untuk  segera  menindak lanjuti," ungkapnya. 

Dia menambahkan, apabila pekerjaan tidak selesai hingga tutup tahun anggaran 2019, maka pekerjaan akan dibayar sesuai dengan progres hasilnya. "Artinya tidak bisa dibayar melebihi hasil progres kegiatan," jelasnya.

Terkait jika ditemukan adanya penyimpangan, Emilwan mengatakan pihaknya akan siap untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan. "Tugas kami melakukan pulbaket jika ditemukan penyimpangan," imbuhnya.