Duit Rp 2 Miliar Akan Dikembalikan Jadi Alasan Amirudin Cabut Laporan

Ilustrasi

Bengkulutoday.com - Praktisi hukum Bengkulu Nedianto Ramadhan Akil, seorang advokat yang juga akademisi Unihaz menilai, kasus cabut laporan Amirudin tidak lantas menghentikan proses hukum di Kejaksaan. Hal itu menurutnya karena perkara korupsi bukanlah delik aduan yang bisa dicabut oleh pelapornya kapan saja. 

"Perkara dugaan korupsi itu bukan delik aduan yang dapat dicabut kapanpun oleh pihak pengadu. Dicabut atau tidaknya pengaduan tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang dilakukan kejaksaan. Justru jika dihentikan, patut dipertanyakan dasar hukum penghentian perkara ini," kata Nediyanto kepada wartawan di Bengkulu, Selasa (21/1/2020).

Nediyanto menambahkan walaupun ada perdamaian di kedua belah pihak, dimungkinkan agar tidak terjadi ribut antara kedua belah pihak yang bersengketa. Tetapi perkara hukum tetap harus jalan pengusutannya. Namun jika dari proses penyelidikan, memang tidak ditemukan cukup bukti, maka itu hak penyidik untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan.

Sementara menanggapi adanya pencabutan pengaduan Amirudin, Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan, SH belum mau berkomentar banyak. "Kalian lihat sendiri, kita kan masih proses," kata Emilwan.

Sebelumnya, Amirudin Murtuza selaku kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera yang mengerjakan proyek pembangunan alun-alun Taman Berendo Kota Bengkulu melaporkan sejumlah pihak ke Jampidsus Kejagung RI. Dalam laporannya, Amirudin menyebut dimintai uang senilai Rp 2 miliar lebih oleh konsultan pengawas dan pejabat di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dalam laporan itu juga disebut ada aliran dana untuk Wali Kota Bengkulu senilai Rp 1,25 miliar. Namun tudingan Amirudin dibantah oleh pihak-pihak yang disebutkan dalam laporannya. 

Kemudian, laporan Amirudin diproses oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu dan terakhir terdengar kabar Amirudin telah mencabut laporan lantaran sudah ada kesepakatan damai.

"Ya benar, saya sudah cabut laporan itu. Karena kami telah sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan," kata Amirudin kepada wartawan.

Amirudin mengatakan terkait pencabutan laporan tersebut, telah ada surat perdamaian yang dibuat yang ditandatangani oleh dirinya dan Dirut CV Civarligma Engineering, Endri Agustomi yang merupakan konsultan pengawas pembangunan Alun-alun Barendo Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

"Surat perdamaiannya telah ada, kami semua telah sepakat. Jadi perkara ini tidak jadi diproses hukum," sampainya. Terkait kesepakatan damai yang dilakukan ini ucap Amirudin, terjadi saat dirinya telah bertemu dengan Endri Agustomi juga yang lainnya. Sehingga terjadi pembicaraan yang akhirnya diputuskan untuk berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

Sementara itu terkait uang Rp 2 miliar yang diperkarakan dirinya dalam laporan ke Jampidsus tersebut, siap dikembalikan oleh terlapor."Untuk uang ini masih dalam pembicaraan, namun mereka siap. Jadi inilah yang mendasari saya mencabut laporan ini. Selain telah ada kesepakatan yang telah kami sepakati ini," kata Amirudin.

Terkait laporan dirinya yang saat ini telah ditangani penyidik Kejari Bengkulu, Amirudin menerangkan bahwa hal ini telah disampaikannya pada penyidik Kejari Bengkulu, telah ada kesepakatan damai. Sehingga untuk langkah atau proses hukum selanjutnya semua diserahkan sepenuhnya ke penyidik Kejari Bengkulu, yang menangani perkara ini.

"Semua telah saya ceritakan ke penyidik. Jadi untuk selanjutnya, semua saya serahkan penyidik, saya akan ikuti," kata dia.