Dugaan Perselingkuhan, ASN Pemprov Kembali Dilaporkan, Kali ini ke Polres Bengkulu

Ilustrasi

Bengkulutoday.com - JM (52), pria pelapor PNS Pemprov Bengkulu inisial ER yang juga istrinya ke Sekda Provinsi Bengkulu atas dugaan pelanggaran disiplin ASN, kembali melaporkan istri sahnya tersebut. Kali ini, laporan disampaikan ke Polres Bengkulu Polda Bengkulu pada Jumat (27/11/2020) atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya.

Kepada wartawan, JM yang melapor didampingi kuasa hukumnya Khairil Amin SH mengatakan, dugaan perselingkuhan terhadap istrinya tersebut terjadi sejak beberapa tahun lalu. 

JM juga menyebut, selama 13 tahun tersebut, istrinya sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang tak pantas dilakukan sebagai seorang istri, diantaranya istrinya telah memasukkan laki-laki bukan muhrim ke dalam rumahnya saat dia tidak berada di rumah.

"Pada tahun 2012 bulan Oktober, istri saya memasukkan laki-laki suami orang di dalam rumah saya, dan laki-laki tersebut bersama 3 pemuda lainnya," kata dia lagi. JM juga menyebut istrinya pernah digerebek bersama laki-laki lain.

Namun tuduhan JM tersebut dibantah oleh istrinya. Dikatakan ER, dugaan perselingkuhan yang dituduhkan kepada dirinya tidaklah benar. 

Berita terkait: Diduga Selingkuh, Pejabat Pemprov Dilaporkan Suaminya ke Sekda