Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Dishub Kota Terus Didalami Polda 

AKBP Harry Irawan

Bengkulutoday.com - Dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan di Dinas Perhubungan Kota Bengkulu tahun 2019 terus didalami oleh penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu. 

Direktur Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto melalui Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu AKBP Harry Irawan mengatakan, kasus tersebut saat ini masih tahap penyelidikan. 

"Masih kita dalami, untuk kerugian negara belum ada, kita masih akan panggil semua pihak," kata Harry Irawan.

Pihaknya menjelaskan, masih akan melakukan cek fisik ke lapangan, sebab diduga terjadi ketidakcocokan antara spesifikasi dalam kontrak dengan realisasinya.

Sebelumnya, beredar surat nomor K/204/II/2020/Dit Reskrimsus tertanggal 28 Februari Tahun 2020, isi surat tersebut menyatakan bahwa Direktorat Reskrim Krimnal Khusus Polda Bengkulu sedang melaksanakan Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan pada Kantor Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019.

Dalam surat terungkap pula bahwa Polda telah memanggil seorang pejabat berinisial KA untuk dapat hadir memenuhi panggilan. Lalu disebut pula bahwa PPTK pada kegiatan pengadaan tersebut diatas dapat datang ke Ditreskrimsus Polda membawa dokumen terlampir. Surat itu pun langsung ditandatangni mantan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Achmad Tarmizi SH.