Dugaan Belanja Fiktif di Satpol PP Sejak 2017

Kasi Pidus Kejari Bengkulu Oktalian

Bengkulutoday.com - Dugaan adanya belanja fiktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Kasus itu kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu. Sejak Senin (14/10/2019) lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari Anggota dan pejabat di Satpol PP Kota Bengkulu. 

Kasus itu bermula dari adanya dugaan belanja fiktif pada realisasi honor petugas Satpol PP saat mengamankan pemilu 17 April 2019. Selain itu, dugaan belanja fiktif juga terjadi pada belanja makan minum. 

Pada Senin (14/10/2019) lalu, sebanyak 5 orang telah diperiksa. Mereka adalah Martinah yang menjabat sebagai Kabid Trantibum, Ujang Jauhari yang menjabat Kasi Ketentraman Masyarakat, Asmilaidi sebagai Kasi Ops, Wono selaku staf dan Fatimah selaku bendahara. 

Pemeriksaan lanjutan

Pada Senin (21/10/2019), penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan terhadap bendahara Satpol PP Kota Bengkulu, Fatimah. Pemeriksaan masih terkait dugaan belanja fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan melalui Kasi Pidsus Oktalian belum mau berkomentar banyak perihal pemeriksaan para saksi tersebut. "Masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah saksi yang dipanggil," kata Oktalian.

Dari informasi yang dikutip dari Rakyat Bengkulu, pemeriksaan terhadap saksi terkait dengan dugaan belanja fiktif pada honor Anggota Satpol PP, belanja makan minum, BBM dan spj yang diduga dipalsukan.

Dugaan belanja fiktif sejak 2017

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh media ini, dugaan belanja fiktif pada Satpol PP Kota Bengkulu berlangsung sejak tahun 2017. Pada Desember 2017 lalu, sejumlah Anggota Satpol PP Kota Bengkulu bahkan pernah mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Kasatpol PP Kota Bengkulu Mitrul Ajemi. Surat tersebut ditujukan kepada Sekda Kota Bengkulu, Marjon. 

Dalam surat mosi tidak percaya tersebut, berisi tuntutan agar Mitrul Ajemin diganti. Alasannya, Mitrul diduga melakukan banyak tekanan dan intimidasi. Surat mosi tidak percaya juga berisi agar Sekda Marjon mengganti Mitrul Ajemi.

Terkait adanya surat mosi tidak percaya tersebut, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Pol PP Kota Bengkulu.