Bengkulutoday.com - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu Jum'at (25/11/2022) kembali memberikan Pembebasan Bersyarat kepada dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi. Medi menjelaskan pemberian Hak Integrasi kepada dua WBP tersebut dilakukan karena keduanya dianggap telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
"Dua orang WBP hari ini memperoleh Pembebasan Bersyarat dan tadi sudah kita serahkan ke Bapas Bengkulu. Keduanya telah memenuhi syarat administratif dan substantif salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," ungkap Medi.
Ditambahkan oleh Medi bahwa sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, selain berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, untuk mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat Narapidana juga diwajibkan aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan tingkat resiko.
Dimana imbuh Medi indikator penurunan tingkat resiko tersebut ditunjukan berdasarkan hasil asesmen resiko yang dilakukan oleh Pembimbing Pemasyarakatan (PK) Bapas.
"Jadi dalam UU Pemasyarakatan Tahun 2022, hanya ada tiga syarat khusus bagi narapidana untuk memperoleh hak integrasi termasuk Pembebasan Bersyarat, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan juga mampu menunjukan penurunan tingkat resiko apabila kembali berintegrasi dengan masyarakat. Sedangkan untuk waktu pelaksanaan Pembebasan Bersyarat yaitu 2/3 masa pidana, dimana 2/3 masa pidana itu tidak kurang dari 9 bulan," tutup Medi