Dua Warga Bengkulu Utara Diamankan Polisi, Kasus Penipuan Program Transmigrasi

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana

Bengkulutoday.com - Dua warga Desa Bukit Makmur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, yakni MI dan SU, diamankan petugas dari Polsek Sukaraja karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kapolsek Sukaraja Ipda Arief Hidayat mengatakan, dua warga Bengkulu Utara tersebut diduga menipu warga Seluma dengan menjanjikan program transmigrasi. 

Kronologisnya, pada tahun 2016 lalu, kedua pelaku meminta pelapor untuk mencarikan warga yang mau mengikuti program transmigrasi di Kecamatan Kemang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat. Warga dijanjikan akan mendapatkan rumah tipe 46 diatas lahan seluas 0,5 hektar dan lahan kebun sawit seluas 2 hektar. Warga juga dijanjikan nanti akan diberangkatkan 6 bulan sejak mendaftar. Tak hanya itu, pelaku juga menjanjikan setiap warga yang mengikuti program itu akan mendapat uang saku berangkat sebesar Rp 2 juta.

Pelapor kemudian berhasil menghimpun sebanyak 90 kepala keluarga di Seluma untuk mengikuti program transmigrasi tersebut. 

Dari jumlah 90 kepala keluarga itu, 85 diantaranya telah menyetor uang Rp 1,2 juta kepada kedua pelaku sebagai syarat pendaftaran dengan alasan untuk biaya pengurusan.

Namun setelah uang disetorkan, kedua pelaku menghilang dari kediamannya di Desa Bukit Makmur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.

Karena pelaku menghilang, warga menuntut pertanggung jawaban kepada pelapor. Pelapor kemudian mencari keberadaan pelaku. Dan pada tahun 2019, pelapor mendapat informasi pelaku kembali ke desanya. Kemudian pelapor membuat laporan ke Polsek Sukaraja.

"Laporan itu kami tindak lanjuti dengan mengamankan kedua terduga pelaku atas dugaan tindak pidana sebagaimana pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," terang Noviaska," Rabu (3/7/2019).

(Az)