Dua Tersangka Korupsi MAN 2 Bakal Disidang Terpisah

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bengkulu, Irvon Desvi Putra, SH., MH
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bengkulu, Irvon Desvi Putra, SH., MH

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus pembelian lahan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bengkulu berinisial RJ dan DS bakal disidang terpisah. Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu I Made Sudarmawan, SH., MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Irvon Desvi Putra, SH., MH, Jumat (23/09/2016).

"Sidang dua tersangka itu akan dilakukan terpisah. Sebab, tersangka RJ dilakukan pengusutannya secara terpisah oleh dengan tersangka DS yang saat ini masih ditangani pihak Polresta Bengkulu. Sementara ini, kita masih menunggu limpahan berkas dua tersangka itu," jelasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini ada tiga tersangka. Namun, salah satu tersangka berinisial MR sudah meninggal. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2013 lalu, dimana pihak MAN 2 melakukan pembelian lahan MAN 2 seluas 1,5 hektar di Jalan Deputi Payung Negara Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu yang tak jauh dari Bandara Fatmawati Soekarno seharga Rp 7,5 miliar dari anggaran APBN tahun 2013. Namun pada kenyataannya lahan tersebut hanya dibeli seharga Rp 3 miliar. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp 4,5 miliar. (Ar)

NID Old
479