Dua Terdakwa TPPU Korupsi Lahan MAN 2 Divonis Ontslag

Majelis hakim PN Tipikor Bengkulu saat membacakan putusan Ontslag terhadap 2 terdakwa, Rabu (06/03/19)
Majelis hakim PN Tipikor Bengkulu saat membacakan putusan Ontslag terhadap 2 terdakwa, Rabu (06/03/19)

Bengkulutoday.com - Dua orang terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi lahan MAN 2 Bengkulu, yaitu Muhamad Abduh dan Vera Susanti, divonis ontslag oleh majelis hakim PN Tipikor Bengkulu, Rabu (06/03/19). Sidang putusan itu dipimpin Hakim Ketua, Slamet Suripto, SH, MH didampingi hakim anggota, Agus Salim, SH, MH dan Henny Anggraini, SH, MH.

Dalam putusan onslag yakni segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi. 

"Tadi sudah dibacakan oleh majelis hakim terhadap kedua terdakwa, putusannya terhadap klien kami, Muhamad Abduh bin Fahrudin yakni Ontslag bebas dari segala tuntutan hukum dan begitu juga dengan terdakwa Vera Susanti", kata Hendri Awansyah, SH Kuasa Hukum Muhamad Abduh.

Lanjutnya, pertimbangan majelis hakim tadi bahwa uang yang diterima Abduh sebanyak Rp 350 juta yang seharusnya didapat oleh Abduh karena orang tua Abduh Fahrudin (alm) adalah pewaris Aisyah yang tanahnya dijual kepada MAN 2.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Hera SH menanggapi putusan Majelis Hakim akan mengajukan kasasi.

Terkait upaya kasasi itu, Hendra Kuasa Hukum Vera Susanti, pihaknya akan mempersiapkan materi kontra kasasi tersebut. (JS)

NID Old
8789