Dua Sejoli Diamankan Mesum di Masjid, Entah Apa yang Merasukinya

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil

Lebong, Bengkulutoday.com - Dua sejoli, yakni pria berumur 18 tahun dan pasangan wanitanya yang masih pelajar berumur 13 tahun, tertangkap basah sedang mesum di tangga salah satu masjid di Kabupaten Lebong pada Senin (6/1/2020) malam, sekira pukul 24.00 WIB.

Keduanya diamankan oleh petugas security yang kebetulan memergokinya. Saat kepergok, pasangan pria sempat kabur dengan meninggalkan kekasihnya. Namun kemudian, dengan dalih agar menjemput kekasihnya tersebut, sang pria berhasil diamankan oleh petugas.

"Pacarnya (lelaki) sempat lari, karena yang ceweknya tinggal, maka kita pancing untuk menjemput. Setelah yang lelakinya datang, baru kita amankan,” terang Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, S.Ik memalui Kasat Rekrim Iptu Andi Ahmad Bustanil, S.Ik saat press releasenya di Mapolres Lebong, Selasa (7/1/2020), dilansir dari Bengkulusatu.co.id.

Usai diamankan, pasangan asal Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong ini akhirnya menjalani pemeriksaan di Mapolres Lebong.

Lanjut Kasat, dari pengakuan terduga pelaku, keduanya sudah pernah melakukan hubungan badan, bahkan sejak kekasihnya tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar. Dan sang kekasih pun saat ini diketahui masih berstatus pelajar SMP.

Atas perbuatan tersebut terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Perpu Nomor 1 tahun 2016 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Traaf/Bram)

Catatan: Berdasarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan UU SPPA, identitas saksi, korban dan pelaku, serta lokasi dan detail peristiwa tidak kami sebutkan karena korban dan pelaku berusia dibawah umur.